Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    Oktober 23, 2026

    Iswandi Soroti Wacana Penyaluran Gaji PNS Lewat Kopdes, Nilai Berisiko bagi BPD

    Oktober 23, 2026

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan
    Ekonomi

    DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan

    R’syaBy R’syaAgustus 18, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim.

    Pasalnya, berdasarkan masukan dan aduan masyarakat, proses perizinan disebut dapat memakan waktu hingga sekitar 400 hari. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi.

    Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pembentukan pansus, karena tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan kegiatan MBLB.

    “Masukan maupun juga aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana pansus ini terbentuk,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 18 Agustus 2026.

    Di sisi lain, Reza menyebut masih terdapat kegiatan MBLB yang berjalan tanpa izin. Kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu ditertibkan melalui regulasi yang lebih jelas.

    Karena itu, Pansus akan mendorong agar legalitas pelaku usaha MBLB dapat ditata melalui aturan yang sesuai dengan kondisi di Kaltim. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

    “Ini yang harus kita tertibkan bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun juga regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Selain persoalan perizinan, Pansus juga akan membahas penyesuaian tarif MBLB serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pembahasan akan diawali dengan penyusunan kerangka acuan kerja untuk menentukan substansi yang akan dimuat dalam Ranperda.

    Reza mengungkapkan, Pansus akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat hingga asosiasi pelaku usaha MBLB. Konsultasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri serta pelaku usaha yang ada di Kaltim.

    Pansus sendiri diberikan waktu sekitar tiga bulan oleh pimpinan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut. Waktu tersebut akan dimaksimalkan untuk merumuskan sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan MBLB yang dinilai masih perlu diperbaiki.

    “Targetnya kita akan hari ini diberi waktu oleh pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan dan itu kita akan maksimalkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Stok Pangan Samarinda Aman, Harga Cabai Masih Jadi Perhatian

    Oktober 22, 2026

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    Oktober 16, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    AminahOktober 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meraih penghargaan Tim Percepatan Akses Keuangan…

    Iswandi Soroti Wacana Penyaluran Gaji PNS Lewat Kopdes, Nilai Berisiko bagi BPD

    Oktober 23, 2026

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,401 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.