Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Baru Badan Kehormatan
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Baru Badan Kehormatan

    SittiBy SittiJuni 23, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua BK DPRD Kaltim Subandi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025, di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi kelembagaan demi menjaga disiplin, etika dan profesionalitas para anggota dewan.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dengan agenda penyampaian laporan Badan Kehormatan dan pengambilan keputusan final terhadap rancangan peraturan tersebut. Kehadiran pimpinan, anggota DPRD, dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memberikan legitimasi penuh terhadap proses yang berlangsung.

    Ketua BK DPRD Kaltim Subandi memaparkan hasil kerja BK dalam merancang dan menyempurnakan dokumen kode etik. Seluruh isi peraturan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

    “Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ucap Subandi saat membacakan laporan.

    Pasal-pasal dalam kode etik mengalami perbaikan substansi dan struktur. Larangan-larangan yang sebelumnya ambigu kini dirumuskan secara lugas. Sanksi moral dan administratif diatur lebih tegas. Penanganan pengaduan masyarakat dijalankan dengan batas waktu yang jelas dan prosedur yang terukur.

    “Kami memperkuat mekanisme penyelidikan internal, tanpa mengabaikan hak anggota DPR untuk membela diri. Mekanisme klarifikasi digabung agar lebih efisien,” tambah Subandi.

    BK juga menambahkan ruang media dan dokumentasi dalam prosedur pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Keseluruhan isi rancangan dianggap layak ditetapkan menjadi peraturan resmi DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

    Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati menyampaikan kesiapan dokumen yang akan segera disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk diterbitkan dalam Lembaran Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Anggaran pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” jelasnya.

    Jika terdapat kekeliruan administratif atau substansi di kemudian hari, proses koreksi akan dilakukan sebagaimana mestinya.

    Penetapan resmi dilakukan melalui penandatanganan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Tembusan keputusan ini dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta pihak-pihak terkait lainnya.

    APBD H Seno Aji Hasanuddin Mas'ud Subandi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Sungai Mahakam, Fokus Tingkatkan PAD dan Tertibkan Penambatan Ilegal

    April 7, 2026

    Polemik Pokir, DPRD Kaltim Nilai 160 Usulan Masih Relevan

    April 6, 2026

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus TJSL, Fokus Sinkronisasi Program Perusahaan dan Pemerintah

    April 6, 2026

    Andi Harun: Tekanan APBN Berimbas ke Daerah, Daya Beli Masyarakat Terancam

    April 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah sempat terhenti sejak 2023, DPRD Kota Samarinda kembali menggenjot pembahasan Rancangan…

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.