
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Ketua Badan Propemperda, Abdul Samad menuturkan keberadaan anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen menjadi perhatian serius pihaknya saat ini.
“Tentu ini menjadi salah satu tugas kita bersama DPRD dan Pemerintah terutama ketika anak jalanan ini menjadi keseriusan teman-teman DPRD,” kata Abdul Samad yang ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan Abdul Samad bahwa yang sering menyebabkan anak terlantar dipicu kondisi orang tua yang kurang dalam segi ekonomi. Hal itu membuat orang tua kurang perhatian kepada anak. Akibatnya pendidikan anak terlantar. Karena tidak mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tua, anak memutuskan untuk mendapat penggantinya di jalanan.
“Sebenarnya di Bontang ini kan minim sekali anak jalanan, tapi ada. Ketika ada beberapa anak yang ngamen di persimpangan, setelah kita datangi dan kita ajak berbicara ternyata memang mereka itu, ada yang sudah putus sekolah dan masalah desakan ekonomi orang tua,” ungkapnya.
Abdul Samad juga menambahkan perlu disiapkan tempat pelatihan, sehingga dengan begitu anak-anak itu akan terbantu.
“Kita dapat membantu dengan cara bisa diberdayakan anak- anak dan diberikan tempat penampungan dan pelatihan,” ucapnya.
Politikus Partai Hanura tersebut mengatakan program pembinaan anak jalanan, pengemis dan gelandangan dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan kebutuhan dasar agar anak dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Diharapkan aturan ini nantinya dapat mencegah semakin meluasnya komunitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis, terutama yang berada di jalan dan tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.