Insitekaltim,Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang Rustam, menyatakan pihaknya sedang fokus menyelesaikan penyusunan tata tertib (Tatib) Dewan sebelum pembentukan alat melengkapan dewan (AKD).
“Kita sedang menyelesaikan Tatib dan saat ini baru membahas 23 bab. Kami.juga melakukan konsultasi dengan Unmul terkait penyesuaian dan urgensi agar panduan kerja kedepannya bisa lebih maksimal,” ujar Rustam pada Senin (2/9/2024).
Menurutnya, penyelesaian Tatib sangat penting sebagai panduan kerja, dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
“Target kami adalah menyelesaikan Tatib dulu, kemudian baru membentuk pimpinan definitif. Setelah itu, baru akan membentuk AKD,” lanjut Rustam.
Penyelesaian Tatib dijadwalkan pada akhir September, dengan penekanan pada pembuatan panduan akan menjadi acuan pekerjaan DPRD ke depan.
Ketua Pansus Tatib itu menjelaskan bahwa setelah Tatib selesai, proses selanjutnya adalah menetapkan pimpinan definitif dan membentuk AKD, yang meliputi komisi, Bapemperda, Banmus, dan Banggar.
“Ini semua harus diselesaikan sebelum kami bisa mulai mengusulkan anggota AKD dari masing-masing fraksi,” jelasnya.
Dasar hukum penyusunan Tatib ini adalah PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Rustam menyebut, penting menyusun Tatib sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tata kelola DPRD berjalan dengan baik.
“Kami harus mengikuti PP No. 12 Tahun 2018 sebagai dasar penyusunan Tatib, agar tata kelola DPRD bisa berjalan sesuai dengan aturan dan lebih disiplin,” tambah Rustam.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Bontang berharap dapat mempercepat proses penyusunan dan pembentukan struktur organisasi dewan, serta memastikan kerja sama yang lebih efektif di masa mendatang.