Insitekaltim, Samarinda – Dinamika pembahasan terkait perlindungan dan pengaturan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pasar rakyat serta waralaba menjadi isu utama dalam diskusi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang.
DPRD Kota Bontang bersama Universitas Mulawarman (Unmul) berupaya menyusun regulasi yang adil, seimbang dan mendukung keberlanjutan ekonomi lokal dengan mendiskusikan dan membedah naskah akademik di Hotel Mercure Samarinda pada Senin (25/11/2024).
Anggota DPRD Bontang Nursalam mendorong pendekatan menyeluruh dalam menjawab tantangan serta menciptakan sinergi antara UMKM, pasar rakyat dan investasi waralaba.
UMKM disebut sebagai tulang punggung perekonomian Bontang, tetapi kerap menghadapi tantangan dari persaingan usaha modern seperti waralaba. Dalam raperda yang dibahas, Nursalam mengusulkan perlindungan khusus bagi UMKM, seperti pembatasan jarak antara toko waralaba dengan UMKM lokal dan pembatasan waktu operasional toko modern/swalayan.
“Melalui regulasi ini, kami ingin menciptakan ruang yang aman bagi UMKM untuk tumbuh, bukan hanya bertahan. Tanpa proteksi, mereka dapat tergilas oleh persaingan yang tidak seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan kolaborasi antara UMKM dan waralaba, misalnya dengan memasukkan produk lokal ke dalam jaringan gerai waralaba yang ada. Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan pelaku UMKM sekaligus memperkenalkan produk lokal kepada pasar yang lebih luas.
Pasar rakyat, sebagai simbol tradisi ekonomi lokal, juga menjadi perhatian. Menurut Nursalam, pasar tradisional memiliki keunggulan unik seperti interaksi langsung antara penjual dan pembeli serta suasana khas yang tidak dimiliki oleh pusat perbelanjaan modern.
Namun, keberadaan pasar rakyat juga menghadapi tekanan dari swalayan dan waralaba modern yang menawarkan kenyamanan lebih kepada konsumen. Regulasi yang sedang disusun mencoba memastikan bahwa pasar tradisional tetap memiliki tempat dalam ekosistem ekonomi kota.
“Kami harus melindungi pasar rakyat, tetapi tanpa menutup pintu bagi investasi yang dibawa oleh waralaba. Keduanya memiliki peran yang sama pentingnya,” ujar Nursalam.
Di sisi lain, waralaba memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja. Namun, keberadaan waralaba sering kali dianggap mengancam keberlanjutan UMKM dan pasar rakyat.
“Kami berupaya membuat regulasi yang menciptakan harmoni, agar waralaba tetap memberikan kontribusi bagi daerah, tetapi tidak mendominasi secara berlebihan,” tambah Nursalam.
Salah satu tantangan dalam pengaturan waralaba adalah penerapan sistem OSS (Online Single Submission) dari pemerintah pusat yang memungkinkan perizinan usaha dilakukan langsung tanpa campur tangan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, DPRD Kota Bontang hanya bisa mengatur aspek tertentu, seperti jarak antargerai dan waktu operasional.
Pembahasan tentang UMKM, pasar rakyat dan waralaba memunculkan dilema antara perlindungan ekonomi lokal dan daya tarik investasi. DPRD dan Pemkot Bontang berkomitmen menyusun regulasi yang mampu menjaga keseimbangan, dengan pendekatan filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Regulasi yang baik bukan hanya melindungi yang kecil, tetapi juga membuka peluang investasi yang bermanfaat bagi semua,” ujar Nursalam menutup pembahasan.
Dengan upaya ini, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi UMKM dan pasar rakyat, tetapi juga memberikan ruang yang sehat bagi investasi waralaba. Langkah tersebut diyakini dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk seluruh masyarakat Bontang.