Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Masih Tunggu Surat NasDem, Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Belum Dijadwalkan

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Kantongi Restu Kemendagri, Paripurna Penetapan Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni

    Mei 25, 2026

    Fenomena Gen Z Belum Menikah di Usia Ideal, Realistis Jadi Prinsip

    Mei 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»DPRD Bontang Kritik PP Nomor 28 Tahun 2024, Sebut Aturan Kontrasepsi Berpotensi Legalkan Seks Bebas
    DPRD Bontang

    DPRD Bontang Kritik PP Nomor 28 Tahun 2024, Sebut Aturan Kontrasepsi Berpotensi Legalkan Seks Bebas

    SittiBy SittiAgustus 7, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Bontang Suharno (.Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang — Anggota DPRD Kota Bontang Suharno tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Suharno menilai pasal-pasal dalam PP tersebut, terutama Pasal 103 ayat 1 dan 4, berpotensi melegalkan pergaulan bebas di kalangan anak usia sekolah dan remaja.

    “Secara tegas, saya tidak setuju dengan PP ini. Pasal 103 ayat 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Justru terkesan melegalkan pergaulan bebas atau seks bebas. Ini bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan akhlak yang seharusnya diajarkan kepada anak didik,” ungkap Suharno saat dihubungi langsung pada Rabu (7/8/2024).

    Peraturan ini ditandatangani pada 26 Juli 2024, menurut Suharno harusnya peraturan diperjelas, agar tidak memberikan kesan hubungan seksual di luar pernikahan pada anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan.

    “Penyebutan perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab dalam PP ini perlu ditinjau ulang. Aturan ini berpotensi memengaruhi pandangan anak-anak tentang seks, yang seharusnya diajarkan mengenai dampak buruk dari pergaulan bebas,” tambahnya.

    Pendidikan akhlak dan pemahaman mengenai dampak negatif pergaulan bebas harus menjadi fokus utama dalam pengajaran kepada remaja. Kebijakan dalam PP ini bisa merusak norma dan nilai-nilai moral yang telah lama dijunjung dalam masyarakat.

    “Pendidikan mengenai akhlak dan dampak buruk dari pergaulan bebas jauh lebih penting untuk diterapkan daripada hanya menyediakan alat kontrasepsi. Kami minta agar pemerintah memperjelas dan merevisi PP ini agar tidak menyimpang dari nilai-nilai moral dan pendidikan yang diharapkan,” tegas Suharno.

    Suharno berharap, agar pemerintah dapat mengkaji ulang peraturan tersebut agar tidak mengabaikan nilai-nilai moral dan pendidikan akhlak yang seharusnya menjadi prioritas dalam pendidikan anak-anak.

    Anggota DPRD Bontang Seks bebas Suharno
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    Baru 30 Persen TPS Terhitung, Neni-Agus Unggul Jauh di Pilkada Bontang

    November 27, 2024

    DPT Bontang Naik, Ketua DPRD Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

    November 26, 2024

    Gandeng Unmul, DPRD Bontang Godok Aturan Pelindung UMKM-Pasar Rakyat dari Gempuran Waralaba

    November 25, 2024

    RT 18 Sabet Juara Pertama Liga Bocah U-12 Berbas Pantai

    November 24, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Masih Tunggu Surat NasDem, Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Belum Dijadwalkan

    SittiMei 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem pascawafatnya Kamaruddin…

    DPRD Kaltim Kantongi Restu Kemendagri, Paripurna Penetapan Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni

    Mei 25, 2026

    Fenomena Gen Z Belum Menikah di Usia Ideal, Realistis Jadi Prinsip

    Mei 24, 2026

    Anti Alot dan Prengus, Begini Cara Tepat Mengolah Daging Kurban

    Mei 24, 2026

    Sempat Ditawar Pengusaha, Bejo Asal Samarinda Ini Akhirnya Dipilih Jadi Kurban Presiden

    Mei 24, 2026
    1 2 3 … 3,104 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.