Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»DPO Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengadaan Jasa Katering Diamankan Tim Tabur Kejagung
    Hukum

    DPO Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengadaan Jasa Katering Diamankan Tim Tabur Kejagung

    SeliBy SeliJuli 27, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda, Ardiansyah berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Terpidana kasus dana hibah pengadaan jasa catering di Pemprov Kaltim, diamankan di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Senin (27/7/2022).

    Dana hibah tersebut berupa pengadaan jasa katering dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) pada kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.638.147.500.

    “Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut,” jelasnya dalam amar putusan melalui pers rilis.

    “Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”urai putusan.

    Terpida berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.

    danaa Hibah pengadaan Jasa katering kajati kaltim Kejagung Tim tabur
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Nur AjijahJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak ada unsur kesengajaan, keterlambatan kehadiran jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026

    Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Rakyat, DPRD Samarinda Kawal APBD Pro-Masyarakat

    Juni 22, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,163 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.