Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan belum bisa menjamin puluhan calon siswa yang sempat terlempar dari sistem pendaftaran digital akan diakomodasi di sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Sebanyak 32 berkas siswa bermasalah yang dihimpun oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim dan diserahkan ke dewan, kini harus menunggu pemetaan sisa kursi kosong di sekolah-sekolah yang sepi peminat.
Langkah ini mempertegas bahwa penyelesaian polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi tidak akan serta-merta meloloskan siswa ke sekolah pilihan awal, melainkan bergantung pada sisa daya tampung fasilitas milik pemerintah.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda Mohammad Wahiduddin menjelaskan, pihaknya saat ini masih harus memetakan persebaran sisa kuota yang belum terpenuhi di seluruh sekolah hingga tenggat pelaporan pendaftaran selesai.
“Kami belum bisa memastikan sekolah mana saja yang kuotanya sudah penuh atau yang masih kosong, karena proses pendaftaran ini masih berjalan sampai besok,” ujar Wahiduddin saat diruangan kerjanya, Kamis, 2 Juli 2026.
Wahiduddin membeberkan, sengkarut jalur zonasi domisili yang terus berulang saban tahun bersumber pada ketidakseimbangan akut antara angka kelulusan dengan kapasitas fasilitas milik pemerintah.
Berdasarkan data kajian teknis Disdikbud, total kelulusan SD negeri dan swasta di Samarinda menyentuh angka 13.000 siswa, sementara daya tampung seluruh SMP negeri di Kota Tepian dibatasi maksimal hanya 10.000 kursi.
“Ketika dikerucutkan, dari 13.000 lulusan SD yang ingin masuk ke sekolah negeri, kapasitas daya tampung SMP negeri kita hanya mampu mengakomodasi 10.000 siswa. Otomatis, pasti ada yang tidak bisa diterima di sekolah negeri,” urainya.
Ketimpangan ini memaksa sebagian calon siswa bermigrasi ke sekolah swasta demi menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan di daerah.
“Jika semua siswa dipaksakan masuk ke SMP negeri, maka seluruh sekolah swasta bisa kolaps,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan para orang tua murid agar anak-anak mereka dipaksakan masuk ke sekolah negeri terdekat, Disdikbud dengan tegas menyatakan hal tersebut mustahil dilakukan.
Pihaknya memperingatkan adanya risiko fatal berupa pemblokiran atau penguncian otomatis pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan jika rombongan belajar dipaksakan melampaui batas 32 siswa per kelas.
“Setiap sekolah sudah mengunci daya tampungnya di sistem, misalnya 10 kelas dengan masing-masing 32 siswa per kelas. Jika dipaksakan bertambah walau hanya satu siswa, sistem Dapodik di sekolah tersebut akan blank. Dampak buruknya, seluruh data siswa kelas 1 di sekolah itu tidak akan terdata di pusat,” jelasnya.
Sebagai solusi darurat, pihak dinas sedang merumuskan mekanisme pelaporan kepada kepala daerah guna mengisi sisa kursi pada sekolah-sekolah yang tercatat masih kekurangan siswa hingga penutupan daftar ulang sabtu ini.
“Proses daftar ulang ditunggu hingga 4 Juli. Kami sedang menyiapkan surat laporan hasil SPMB kepada Wali Kota selaku pembuat kebijakan juknis, sekaligus merumuskan mekanisme pengisian kuota di sekolah-sekolah yang belum terpenuhi,” tegasnya.

