Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026

    BPSDM Kaltim Dorong Gaya Kepemimpinan yang Lebih Peka terhadap Psikologi ASN

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau
    Pendidikan

    Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau

    AminahBy AminahJuni 30, 2026Updated:Juni 30, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: LBH Samarinda mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 30/6/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda beserta para korban kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk kedua kalinya, Selasa, 30 Juni 2026 untuk melayangkan surat tuntutan resmi beserta Policy Brief terkait karut-marut tata kelola program tersebut.

    Langkah ini diambil setelah upaya diplomasi nonlitigasi berupa permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak kunjung mendapat respons dari pemerintah provinsi.

    Dalam surat tuntutan kali ini, LBH Samarinda mendesak pemulihan hak seluruh korban tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan, audit dan perbaikan total terhadap desain pelaksanaan program, serta menuntut permintaan maaf secara terbuka atas kegagalan sistemik yang terjadi.

    Pengacara Publik LBH Samarinda Fadilah menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak kunjung mendapatkan respons dari pemerintah daerah.

    “Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, tuntutan ini kembali kami sampaikan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pihaknya menolak keras berbagai alasan administratif maupun dalih bahwa program ini sepenuhnya tanggung jawab pemerintah pusat.

    LBH Samarinda memberikan tenggat waktu selama satu pekan bagi Pemprov Kaltim untuk menunjukkan iktikad baik.

    “Apabila dalam tenggat waktu paling tidak satu minggu Pemprov Kaltim sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, maka LBH Samarinda akan melanjutkan persoalan ini ke proses litigasi di meja persidangan, baik melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Fadilah.

    Ia menambahkan, gerakan ini bukan lagi sebatas membela hak individu, melainkan upaya mengoreksi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak layak dan telah merugikan banyak pihak.

    Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kaltim Dasmiah mengaku belum menerima surat permohonan audiensi yang dimaksud. Ia menduga surat tersebut masih berada di Biro Umum.

    “Surat audiensi kami tidak ada terima,” kata Dasmiah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    Terkait substansi aduan pembatalan sepihak, Dasmiah membantah bahwa Pemprov Kaltim melakukan pembatalan program. Pihaknya justru meminta pihak universitas untuk memberikan penjelasan karena dinilai sebagai awal mula munculnya persoalan.

    “Kalau surat aduan ada, kami minta kampus yang jawab karena kampus awal masalah. Karena pemprov tidak pernah membatalkan,” jelasnya.

    Dasmiah meluruskan bahwa nama-nama mahasiswa yang beredar sebelumnya baru sebatas calon penerima, bukan penerima resmi yang sah secara hukum. Menurutnya, Pemprov Kaltim melakukan validasi ulang sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan, sehingga nama-nama yang akhirnya dicoret dipastikan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

    “Yang tidak sesuai pasti tidak lolos. Pengumuman itu calon penerima, tapi belum penerima. Kalau di-SK-kan baru penerima, dan sebelum SK kami validasi kembali,” pungkas Dasmiah.

     

    Dasmiah Gratispol LBH Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Program Gratispol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Dinkes Kaltim Petakan Program Bermasalah, Percepatan Layanan Jadi Prioritas

    September 30, 2026

    Pimpin Bapenda Kaltim, Dasmiah Bidik PAD dari Pajak Perusahaan hingga Alat Berat

    September 29, 2026

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    AminahSeptember 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ruang fiskal Kalimantan Timur (Kaltim) menyempit dalam Perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah…

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026

    BPSDM Kaltim Dorong Gaya Kepemimpinan yang Lebih Peka terhadap Psikologi ASN

    September 30, 2026

    36 Pekerjaan 2025 Lewati Tahun Anggaran, Sekda Kaltim Pastikan Pembayaran Sesuai Progres

    September 30, 2026

    Dinkes Kaltim Petakan Program Bermasalah, Percepatan Layanan Jadi Prioritas

    September 30, 2026
    1 2 3 … 3,369 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.