Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Tak Batasi Usia, Gratispol Kaltim Buka Jalan Dokter Jadi Spesialis

    Mei 3, 2026

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Mei 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Disdag Samarinda Umumkan 47 Penerima Lapak Tahap IV Pasar Pagi
    Pemkot Samarinda

    Disdag Samarinda Umumkan 47 Penerima Lapak Tahap IV Pasar Pagi

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 11, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadis Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 47 pedagang ditetapkan sebagai penerima kios atau lapak pada tahap keempat penataan kawasan Pasar Pagi Samarinda. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani.

    Penetapan tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi serta pencocokan data pedagang yang dilakukan Disdag sebelum akhirnya diumumkan secara resmi kepada publik.

    Nurrahmani menjelaskan, proses penempatan pedagang dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun yang diterbitkan pada 11 Februari 2026 terkait penataan kembali pedagang Pasar Pagi.

    “Prioritas diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB yang menggunakan kiosnya sendiri dan tertib membayar retribusi,” ujar Nurrahmani dalam konferensi pers di ruang Anjungan Karang Mumus Balai Kota Samarinda Rabu, 11 Maret 2026.

    Selain pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), pedagang yang memiliki Kartu Pengenalan Pedagang (KBP) dan aktif berjualan juga diprioritaskan, selama mereka tercatat tertib dalam pembayaran retribusi daerah.

    Sementara itu, bagi pemegang SKTUB yang lapaknya digunakan oleh pihak lain, pemerintah hanya memberikan satu kios untuk setiap nama dan nomor induk kependudukan.

    “Terhadap pemegang SKTUB yang lapaknya tidak ditempati, tidak dimanfaatkan, masa berlakunya sudah habis, dan tidak tertib membayar retribusi, maka tidak akan diberikan lapak di Pasar Pagi,” tegasnya.

    Ia menjelaskan setelah menerima instruksi wali kota, pihaknya langsung melakukan pengolahan data serta verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data pedagang. Hasil verifikasi tersebut kemudian dilaporkan kembali kepada wali kota sebelum akhirnya disetujui untuk dilanjutkan pada tahap distribusi lapak.

    Pada tahap keempat ini, daftar 47 pedagang penerima lapak telah diumumkan dan ditempelkan di area Pasar Pagi. Pedagang yang terdaftar diminta segera mengambil nomor undian di kantor Dinas Perdagangan sebelum mengambil kunci lapak yang akan mereka tempati.

    Proses pengambilan tersebut juga mensyaratkan pedagang untuk membawa dokumen administrasi seperti SKTUB serta melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

    Nurrahmani menegaskan bahwa keputusan penetapan pedagang penerima lapak merupakan keputusan final dari Dinas Perdagangan.

    “Keputusan penetapan penerima lapak ini sudah final. Jika ada yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda (TWAP), Safaruddin menegaskan, proses distribusi lapak dilakukan sepenuhnya mengacu pada instruksi wali kota dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

    Menurutnya, Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda sehingga kewenangan pembagian kios dan lapak berada di tangan pemerintah untuk diberikan secara adil kepada pedagang.

    “Kami berharap pedagang yang sudah mendapatkan lapak dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak lagi menuntut secara berlebihan karena masih banyak pedagang lain yang juga memiliki hak yang sama,” katanya.

    Safaruddin juga mengingatkan agar tidak ada praktik sewa-menyewa lapak kepada pihak lain karena seluruh fasilitas tersebut merupakan aset milik pemerintah.

    Menanggapi hal itu, Nurrahmani mengatakan pihaknya membuka kanal pengaduan apabila ditemukan praktik penyewaan lapak oleh oknum pedagang. Ia mengaku Disdag juga telah menerima sejumlah laporan dan bukti terkait dugaan penyewaan tersebut.

    Di sisi lain, pemerintah juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Mandiri guna meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar.

    “Dalam satu hari penerapan awal sistem ini, kami sudah mencatat sekitar Rp70 juta dari pembayaran retribusi pedagang,” ungkapnya.

    Hingga tahap keempat, jumlah pedagang yang telah dipastikan memperoleh lapak di Pasar Pagi diperkirakan mencapai sekitar 2.400 orang. Namun, masih terdapat sekitar seratus lapak yang belum terisi karena beberapa pedagang belum mengambil haknya.

    Pemerintah memberikan waktu selama 10 hari kepada pedagang yang telah terdaftar untuk mengambil kunci lapak. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diambil, lapak akan dialihkan kepada pedagang lain yang dinilai lebih berhak.

     

    Disdag Samarinda Pasar Pagi Samarinda Pedagang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Harga Bumbu Dapur Naik Jelang Lebaran, Pedagang Pasar Pagi Sebut Sudah Jadi Tren Tahunan

    Maret 19, 2026

    Harga Ayam Tembus Rp55 Ribu, Pedagang Samarinda Keluhkan Kenaikan dan Minim Pembeli

    Maret 18, 2026

    Pengamanan Pasar Pagi Diperketat Jelang Lebaran, Polisi Imbau Waspada Copet

    Maret 18, 2026

    Perantau Asal Maluku Pilih Belanja Lebaran di Pasar Pagi, Nilai Nyaman Bak Mal

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Ratu ArifanzaMei 3, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Tantangan ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama karena dominasi…

    Tak Batasi Usia, Gratispol Kaltim Buka Jalan Dokter Jadi Spesialis

    Mei 3, 2026

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Mei 2, 2026

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026
    1 2 3 … 3,085 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.