Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan batas waktu hingga akhir Agustus 2026 bagi pedagang yang telah mendapatkan lapak di Pasar Pagi untuk mulai aktif berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan lapak yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang.
Menurutnya apabila hingga batas waktu tersebut pedagang tidak kunjung berjualan, lapak akan ditarik dan selanjutnya diberikan kepada pedagang yang dinilai benar-benar memiliki komitmen untuk berjualan.
“Penguatan yang terakhir, akhir Agustus ini semua harus aktif. Kalau tidak, berarti kan tidak minat jualan. Ketika kita tarik, akan diberikan kepada yang benar-benar berjualan,” ujar Nurrahmani.
Ia menjelaskan, lapak yang ditarik nantinya dapat diberikan kepada pedagang yang sebelumnya masih tercecer, pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum mendapatkan lapak, maupun pedagang yang menunjukkan komitmen untuk berjualan.
Nurrahmani menegaskan, komitmen tersebut tidak hanya sebatas meminta lapak, tetapi harus dibuktikan dengan aktivitas berjualan.
“Artinya komitmen itu, saya mau yang kosong. Tapi bukan mau begitu saja, jualan dong. Jualan, buktikan. Baru kita kasih kesempatan untuk memang eksis selanjutnya,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari sekitar 2.586 lapak yang tersedia, masih terdapat sekitar seribuan lapak yang belum aktif digunakan untuk berjualan.
Nurrahmani mengatakan pihaknya tidak ingin pedagang terburu-buru menilai lokasi lapak sebelum mencoba berjualan. Menurutnya, lokasi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan pedagang.
Ia mencontohkan salah satu pedagang yang sebelumnya sempat mengeluhkan lokasi lapaknya. Namun setelah mencoba berjualan, pedagang tersebut justru mengaku dagangannya cepat habis.
“Awalnya ribut, kok saya di sini. Saya bilang coba dulu jualannya. Ternyata baru bilang, aduh Bu, saya tidak ketahanan jualannya, jam sekian sudah habis,” ujarnya.
Nurrahmani menambahkan, penataan pedagang juga akan mempertimbangkan klasifikasi jenis dagangan dan kondisi setiap lantai. Hal tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan di Pasar Pagi tidak hanya terpusat pada satu lantai.
“Jangan berputar di lantai bawah semua. Kan ada klasifikasinya. Misalnya konveksi mau juga di bawah, kan tidak mungkin. Harus sesuai dengan jenisnya juga,” katanya.
Ia mengakui penataan Pasar Pagi bukan perkara mudah karena membutuhkan proses dan penyesuaian antara pemerintah dengan pedagang.
“Pedagang tidak bisa diatur, kami juga bisa memahami mereka. Tapi kalau kami saja yang harus memahami mereka, sementara mereka tidak bisa diatur, ya susah juga,” tutupnya.

