Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan warga yang masih layak menerima bantuan, tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan, proses verifikasi ulang terhadap puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan Kementerian Sosial masih terus berjalan.
Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak mengatakan, penonaktifan peserta PBI terjadi menyusul kebijakan pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial.
“Sehubungan dengan beberapa peserta yang kemarin dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, ternyata di lapangan memang banyak yang harus ada penyesuaian kembali,” ujar Ishak saat diwawancarai wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Diketahui, sebanyak 96.000 hingga 98.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Kaltim dinonaktifkan sejak Februari 2026, berdasarkan surat keputusan terbaru dari Kementerian Sosial.
Kebijakan tersebut, merupakan bagian dari penyesuaian data nasional. Agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi warga yang dianggap sudah berada di kategori ekonomi lebih baik atau masuk desil 6 hingga 10.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian warga yang dinonaktifkan, masih dinilai layak menerima bantuan premi kesehatan dari pemerintah.
Karena itu, Dinas Sosial bersama pemerintah kabupaten/kota dan Badan Pusat Statistik (BPS), melakukan ground check atau pengecekan ulang terhadap data penerima.
“Nah kemarin memang sudah dilakukan pencanangan untuk melakukan ground check kembali oleh BPS. Bekerja sama dengan petugas pendataan di desa, kelurahan, serta kabupaten kota,” jelas Ishak.
Menurutnya, verifikasi tersebut difokuskan pada peserta yang dinonaktifkan. Untuk memastikan, apakah benar mereka sudah tidak masuk kategori penerima bantuan atau justru masih layak mendapatkan PBI.
“Ground check ini khusus memastikan kembali yang dinonaktifkan. Apakah memang mereka sudah keluar dari desil penerima PBI atau ternyata kondisinya masih memang layak mendapatkan bantuan,” katanya.
Ishak menjelaskan, hasil verifikasi lapangan nantinya dapat langsung menjadi dasar reaktivasi peserta yang masih memenuhi syarat.
Jika ditemukan warga masih masuk kategori miskin atau rentan, status kepesertaannya dapat kembali diaktifkan secara otomatis melalui sistem pendataan nasional.
“Kalau ternyata kondisinya masih layak mendapatkan bantuan premi itu langsung direaktivasi, terutama oleh teman-teman dari BPS,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan klasifikasi dan perubahan data kini berada di tangan BPS. Sebagai pengelola data sosial ekonomi nasional, sementara pemerintah daerah berperan menggunakan dan memaksimalkan pemanfaatan data tersebut.
“Kami hanya menggunakan data. Harapannya teman-teman kabupaten kota bisa memaksimalkan kondisi itu,” katanya.
Dinsos Kaltim juga mengimbau masyarakat lebih aktif mengecek status kepesertaan bantuan sosial maupun PBI kesehatan secara mandiri.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat mengetahui status bantuan sekaligus mengajukan diri apabila merasa layak menerima bantuan.
“Kami juga perlu dukungan semua pihak untuk mendorong masyarakat mengakses media atau aplikasi, terutama Cek Bansos, untuk melihat status mereka,” ujar Ishak.
Melalui aplikasi tersebut, warga juga dapat mengajukan usulan apabila merasa berhak memperoleh bantuan. Selanjutnya, data akan diverifikasi ulang oleh BPS bersama petugas pendataan tingkat desa dan kelurahan.
Dinsos berharap, proses validasi yang kini berjalan dapat segera rampung di tingkat kabupaten/kota. Agar masyarakat yang masih membutuhkan, tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat penonaktifan administrasi.
“Harapannya ini bisa segera diselesaikan oleh kabupaten kota,” pungkasnya.

