Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Juli 5, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Deni Hakim Anwar Dukung Buruh Tuntut Penghapusan Omnibus Law
    DPRD Samarinda

    Deni Hakim Anwar Dukung Buruh Tuntut Penghapusan Omnibus Law

    LarasBy LarasMei 13, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyuarakan tuntutan para buruh terkait penghapusan Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Menurutnya, setiap tahun, buruh menginginkan peningkatan kesejahteraan dan regulasi yang jelas dari pemerintah untuk melakukan penghapusan undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu ini.

    “Para buruh menginginkan keberpihakan dari pemerintah terhadap mereka. Salah satunya dengan penghapusan Undang-Undang Omnibus Law. Mereka menganggap beberapa poin dalam undang-undang tersebut tidak memberikan manfaat atau keberpihakan kepada mereka,” ungkap Deni.

    Para buruh berharap bahwa undang-undang ini dapat dicabut dan dikembalikan kepada aturan yang lama. Mereka menginginkan adanya penyempurnaan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi dengan adil.

    “Para buruh merupakan tenaga kerja yang berada di segmen bawah, namun sangat vital bagi perekonomian. Mereka bekerja keras dengan upah yang minim, dan kami sangat mendukung upaya mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak,” bela Deni Hakim.

    Ia menginginkan agar pusat mempertimbangkan adanya revisi UU Cipta Kerja sebagai pilihan terbaik. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki poin-poin yang dirasa merugikan para buruh, sehingga hak-hak mereka dapat diakui dan dihargai.

    “Kami akan terus memberikan masukan kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut. Semua pihak, termasuk pemerintah daerah, harus turut serta dalam menyampaikan aspirasi para buruh agar dapat didengar,” tutupnya.

    Masih hangatnya suasana May Day dalam suasana peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu, ia berharap para buruh mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Omnibus Law
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026

    DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan

    Juli 3, 2026

    Rawan Jadi Lokasi Bunuh Diri, DPRD Desak Pemasangan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam

    Juli 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Nur AjijahJuli 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski dihadapkan pada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan kenaikan…

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026
    1 2 3 … 3,192 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.