Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    July 26, 2026

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik KPU Kaltim»Dana Kampanye Pilkada 2024 di Kaltim, Berapa Batasannya dan Bagaimana Pengawasannya
    Politik KPU Kaltim

    Dana Kampanye Pilkada 2024 di Kaltim, Berapa Batasannya dan Bagaimana Pengawasannya

    Adit MustafaBy Adit MustafaSeptember 17, 2024Updated:September 28, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Batasan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah dan standar biaya daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik saat menjadi narahubung dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye yang diadakan di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa (17/9/2024).

    Dalam pemaparannya, Idham Holik menekankan pentingnya koordinasi dalam menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, Bawaslu, pewarta dan pemantau terdaftar.

    “Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa batasan dana kampanye ditetapkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Idham.

    Idham juga menjelaskan bahwa sumber dana kampanye harus transparan dan akuntabel. Dana kampanye yang berasal dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon tersebut.

    Sementara itu, dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik harus berasal dari keuangan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. “Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” tambahnya.

    Selain dana dari pasangan calon dan partai politik, kampanye pemilu juga dapat didanai oleh negara melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendanaan ini meliputi debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media massa cetak maupun elektronik.

    “Semua ini dapat difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Idham.

    Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai penggunaan dana kampanye, KPU berharap dapat mewujudkan pemilu serentak 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik. Idham mengakhiri pemaparannya dengan mengajak semua pihak yang terlibat dalam pemilu untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

    “Mari kita ciptakan pemilu yang jujur dan adil demi masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya.

    Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Kaltim dan berbagai pihak terkait lainnya, yang menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan pilkada serentak tahun 2024.

    Bimtek Idham Holik Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kades Prangat Selatan Sampaikan Pesan Bupati Kukar untuk Sukseskan PSU

    March 31, 2025

    Bawaslu Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

    February 28, 2025

    KPU Kaltim Fokus Jaga Partisipasi Pemilih di PSU Kukar dan Mahulu

    February 28, 2025

    KPU Tetapkan Rudy-Seno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

    February 6, 2025

    KPU Samarinda Diminta Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Next Projects

    January 24, 2025

    KPU Kukar Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024

    December 22, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    Nur AjijahJuly 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata akan difungsikan sebagai pusat layanan rawat inap baru RSUD Abdul…

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    July 26, 2026

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026
    1 2 3 … 3,240 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.