Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik KPU Kaltim»Dana Kampanye Pilkada 2024 di Kaltim, Berapa Batasannya dan Bagaimana Pengawasannya
    Politik KPU Kaltim

    Dana Kampanye Pilkada 2024 di Kaltim, Berapa Batasannya dan Bagaimana Pengawasannya

    Adit MustafaBy Adit MustafaSeptember 17, 2024Updated:September 28, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Batasan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah dan standar biaya daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik saat menjadi narahubung dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye yang diadakan di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa (17/9/2024).

    Dalam pemaparannya, Idham Holik menekankan pentingnya koordinasi dalam menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, Bawaslu, pewarta dan pemantau terdaftar.

    “Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa batasan dana kampanye ditetapkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Idham.

    Idham juga menjelaskan bahwa sumber dana kampanye harus transparan dan akuntabel. Dana kampanye yang berasal dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon tersebut.

    Sementara itu, dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik harus berasal dari keuangan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. “Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” tambahnya.

    Selain dana dari pasangan calon dan partai politik, kampanye pemilu juga dapat didanai oleh negara melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendanaan ini meliputi debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media massa cetak maupun elektronik.

    “Semua ini dapat difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Idham.

    Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai penggunaan dana kampanye, KPU berharap dapat mewujudkan pemilu serentak 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik. Idham mengakhiri pemaparannya dengan mengajak semua pihak yang terlibat dalam pemilu untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

    “Mari kita ciptakan pemilu yang jujur dan adil demi masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya.

    Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Kaltim dan berbagai pihak terkait lainnya, yang menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan pilkada serentak tahun 2024.

    Bimtek Idham Holik Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kades Prangat Selatan Sampaikan Pesan Bupati Kukar untuk Sukseskan PSU

    Maret 31, 2025

    Bawaslu Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

    Februari 28, 2025

    KPU Kaltim Fokus Jaga Partisipasi Pemilih di PSU Kukar dan Mahulu

    Februari 28, 2025

    KPU Tetapkan Rudy-Seno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

    Februari 6, 2025

    KPU Samarinda Diminta Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Next Projects

    Januari 24, 2025

    KPU Kukar Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024

    Desember 22, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Nur AjijahJuni 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan sejak Januari hingga Mei 2026…

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026

    Satu-satunya di Kaltim, Prodi Pendidikan Otomotif IKIP PGRI Tawarkan Keunggulan Ganda

    Juni 11, 2026

    PGRI Kaltim Siapkan Mata Kuliah Coding Berbasis AI untuk Calon Guru

    Juni 11, 2026
    1 2 3 … 3,139 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.