Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Ultimatum: Pedagang Pasar Pagi, Agustus Seluruh Kios Harus Sudah Ditempati

    Juni 25, 2026

    Canangkan Desa Cantik di PPU, Harum Dorong Pembangunan Berbasis Data

    Juni 25, 2026

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dani Bunga : Jika Tertangkap OTT, Sudah Melanggar Kode
    Daerah

    Dani Bunga : Jika Tertangkap OTT, Sudah Melanggar Kode

    MartinusBy MartinusMei 10, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Beberapa waktu lalu, publik Kaltim digegerkan dengan kejadian operasi tangkap tangan(OTT)oleh KPK, terhadap salah satu hakim pengadilan negeri di Balikpapan

    Menanggapi masalah tersebut Insitekaltim menemui Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur, Dani Bunga, SH. Jumat (10/05/2019) di Hotel Senyiur Jl. P. Diponegoro Samarinda saat menghadiri Rapat Rekapitulasi KPU Kalimantan Timur.
    Ia mengatakan bahwa Hakim berinisial “K” ini sudah menjadi target pemantauan dari KY sejak tahun 2018.
    “Yang bersangkutan pernah kami pantau dalam persidangan, pada tahun 2018 dan pada saat itu yang bersangkutan sebagai ketua majelis artinya yang bersangkutan pernah menjadi target pemantauan dari komisi yudisial Kaltim”, ungkapnya.
    Terkait permasalahan OTT, Dani menambahkan pada saat oknum hakim berinsial “K” , melakukan komunikasi dan meminta uang, sudah merupakan pelanggaran kode etik hakim.
    “Sudah sangat jelas ketika oknum hakim melakukan komunikasi dan meminta uang, sudah merupakan pelanggaran kode etik hakim yang kita kenal dengan istilah (KEPH) kode etik dan pedoman hakim”, ungkap Dani.
    Di samping itu, Dani menghimbau agar setiap elemen, termasuk masyarakat, para penegak hukum dan media ikut berperan aktif untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran kode etik yang terjadi dalam persidangan agar KY dalam hal ini dapat mengambil langkah hukum pencegahan dan penindakan.
    “Kami membutuhkan informasi atau masukan dari seluruh elemen, agar ikut memantau kode etik dari hakim dalam persidangan, biar kita bisa mengambil langkah selanjutnya, seperti melakukan pemantauan terhadap persidangan,”tambahnya.
    Dani berharap, agar melalui proses ini tidak terulang kembali masalah OTT, yang terjadi di Kalimantan Timur dan mengajak seluruh pihak untuk mendorong terciptanya peradilan bersih, menegakkan hukum demi keadilan,kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
    “Tanpa dukungan dari semua pihak sulit mewujudkan peradilan bersih karena kita tidak bisa berharap kepada penegak hukum saja, harus ada kontrol sosial dari masyarakat,”tutupnya. (Renalt)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Ultimatum: Pedagang Pasar Pagi, Agustus Seluruh Kios Harus Sudah Ditempati

    Nur AjijahJuni 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk menghidupkan aktivitas perdagangan di pasar, yang hingga kini masih dikeluhkan sejumlah…

    Canangkan Desa Cantik di PPU, Harum Dorong Pembangunan Berbasis Data

    Juni 25, 2026

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Juni 24, 2026

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,169 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.