Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Dampak Covid-19, KPU Kota Samarinda Umumkan Penundaan Masa Kerja PPK
    Nasional

    Dampak Covid-19, KPU Kota Samarinda Umumkan Penundaan Masa Kerja PPK

    AdminBy AdminMaret 30, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menunda pekerjaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
    Setelah sebelumnya menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini keluar peraturan terkait penundaan pekerjaan PPK.

    Komisioner KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah membenarkan hal tersebut saat diwawancarai via telepon selulernya, Senin(30/3/2020).

    Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat KPU RI nomor 285, maka KPU Kota Samarinda mengambil keputusan nomor 45-54 terkait perubahan atas keputusan pengangkatan PPK, dan keputusan nomor 55-64, tentang perubahan atas keputusan pengangkatan Sekretariat. Salah satunya, seperti penundaan masa kerja PPK dan Sekretariat PPK sampai adanya keputusan lebih lanjut.

    “Gaji pada Maret akan tetap diberikan sesuai kinerja pada kegiatan yang dilakukan selama satu bulan,” ujarnya.

    Ia juga membeberkan keputusan perubahan ini disampaikan per 29 Maret 2020, meski terjadi penundaan, KPU pastikan tidak ada pengurangan masa kerja PPK.

    Ada 4 poin dari keputusan perubahan tersebut yakni, pertama mengubah sebagian ketentuan dan keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK. Kedua penundaan masa kerja PPK, ketiga pembayaran honor tetap diberikan untuk masa kerja pada bulan Maret. Terakhir keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK tetap berlaku sepanjang berkenaan penetapan nama-nama PPK dan Sekretariat PPK.

    “Semua keputusan diterima dengan baik semua PPK dan Sekretariat PPK. Mereka juga memahami kondisi saat ini tidak mungkin melakukan aktivitas banyak diluar rumah,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.