Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Perpustakaan Kecil di Kamar hingga Berburu Buku Murah di Festival Literasi Kaltim

    Agustus 29, 2026

    Inflasi Mendekati 4 Persen, Bapenda Samarinda Pantau Dampaknya ke Penerimaan Pajak

    Agustus 29, 2026

    Sempat Vakum karena Anggaran, Festival Literasi Kaltim Kini Hidup Lagi Lewat Kolaborasi

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Dampak Covid-19, KPU Kota Samarinda Umumkan Penundaan Masa Kerja PPK
    Nasional

    Dampak Covid-19, KPU Kota Samarinda Umumkan Penundaan Masa Kerja PPK

    AdminBy AdminMaret 30, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menunda pekerjaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
    Setelah sebelumnya menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini keluar peraturan terkait penundaan pekerjaan PPK.

    Komisioner KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah membenarkan hal tersebut saat diwawancarai via telepon selulernya, Senin(30/3/2020).

    Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat KPU RI nomor 285, maka KPU Kota Samarinda mengambil keputusan nomor 45-54 terkait perubahan atas keputusan pengangkatan PPK, dan keputusan nomor 55-64, tentang perubahan atas keputusan pengangkatan Sekretariat. Salah satunya, seperti penundaan masa kerja PPK dan Sekretariat PPK sampai adanya keputusan lebih lanjut.

    “Gaji pada Maret akan tetap diberikan sesuai kinerja pada kegiatan yang dilakukan selama satu bulan,” ujarnya.

    Ia juga membeberkan keputusan perubahan ini disampaikan per 29 Maret 2020, meski terjadi penundaan, KPU pastikan tidak ada pengurangan masa kerja PPK.

    Ada 4 poin dari keputusan perubahan tersebut yakni, pertama mengubah sebagian ketentuan dan keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK. Kedua penundaan masa kerja PPK, ketiga pembayaran honor tetap diberikan untuk masa kerja pada bulan Maret. Terakhir keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK tetap berlaku sepanjang berkenaan penetapan nama-nama PPK dan Sekretariat PPK.

    “Semua keputusan diterima dengan baik semua PPK dan Sekretariat PPK. Mereka juga memahami kondisi saat ini tidak mungkin melakukan aktivitas banyak diluar rumah,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Perpustakaan Kecil di Kamar hingga Berburu Buku Murah di Festival Literasi Kaltim

    Ratu ArifanzaAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kecintaan terhadap buku ternyata bisa tumbuh dari hal sederhana. Bagi saudara kembar…

    Inflasi Mendekati 4 Persen, Bapenda Samarinda Pantau Dampaknya ke Penerimaan Pajak

    Agustus 29, 2026

    Sempat Vakum karena Anggaran, Festival Literasi Kaltim Kini Hidup Lagi Lewat Kolaborasi

    Agustus 29, 2026

    Tiga Bulan Berdiri, Yose Music Samarinda Antarkan Siswa Raih Prestasi Internasional

    Agustus 29, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026
    1 2 3 … 3,306 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.