“Pada tanggal 7 Februari kemarin, klien saya, Melisa menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap terlapor yang kami laporkan di Polda Kaltim. Saat ini, saudara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim,” ujarnya.
“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” sebut Yusril.
Insitekaltim,Sangatta – Tiga pelaku pengetap BBM Bersubsidi jenis pertalite ditangkap Sat Reskrim Polres Kutim bersama dengan barang bukti kendaraan. Ketiga…
Insitekaltim,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tidak merespon jika ada panggilan, chat, sms atau sejenisnya yang mengatasnamakan…
Insitekaltim,Samarinda- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk residivis bernama Surandi alias Andi (55) warga Sebulu Kutai…
Insitekaltim,Samarinda- Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan empat orang pengamen yang diduga preman. Dimana mereka kerap meminta uang dengan cara…
Insitekaltim,Samarinda- Polresta Samarinda berhasil membekuk kelompok pelaku curanmor. Dimana kedelapan pelaku tersebut diringkus pada awal Januari 2023. Kapolresta Samarinda Ary…
Insitekaltim,Samarinda- Pelaku pembunuhan di TPA Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, telah diamankan jajaran Polresta Samarinda, dengan…