Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polresta Samarinda Sita 1,63 Gram Sabu, 3 Pelaku Ditangkap
    Hukum

    Polresta Samarinda Sita 1,63 Gram Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

    LarasBy LarasJanuari 10, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Polresta Samarinda tangkap 3 pelaku pengedaran sabu seberat 1,63 gram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan tiga tersangka.

    Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan intensif di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, yang dikenal sebagai lokasi rawan transaksi narkoba.

    Teks: Barang bukti sitaan Polresta Samarinda

    Kapolresta Samarinda Hendri Umar menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ER, Kamis, 9 Januari 2025, malam.

    “Saat diamankan, ER membuang dua bungkus sabu dengan berat total 1,63 gram brutto yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat lokasi,” ungkap Hendri, Jumat, 10 Januari 2025.

    Setelah diinterogasi, ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA. Tim kemudian bergerak ke Jalan Lambung Mangkurat dan berhasil menangkap HA.

    Dari keterangan HA, diketahui sabu tersebut diperoleh dari BA, yang akhirnya ditangkap di Gang Aljawahir, Jalan Lambung Mangkurat.

    Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp600 ribu, tiga unit kendaraan bermotor, dan satu unit HP Samsung S21 Ultra. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Hendri.

    Narkotika Polresta Samarinda Sabu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.