Insitekaltim, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan tiga tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan intensif di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, yang dikenal sebagai lokasi rawan transaksi narkoba.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ER, Kamis, 9 Januari 2025, malam.
“Saat diamankan, ER membuang dua bungkus sabu dengan berat total 1,63 gram brutto yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat lokasi,” ungkap Hendri, Jumat, 10 Januari 2025.
Setelah diinterogasi, ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA. Tim kemudian bergerak ke Jalan Lambung Mangkurat dan berhasil menangkap HA.
Dari keterangan HA, diketahui sabu tersebut diperoleh dari BA, yang akhirnya ditangkap di Gang Aljawahir, Jalan Lambung Mangkurat.
Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp600 ribu, tiga unit kendaraan bermotor, dan satu unit HP Samsung S21 Ultra. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Hendri.