Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alkes Belum Lengkap, Gedung Pandurata AWS Belum Bisa Layani Pasien

    Juli 20, 2026

    DPRD Samarinda Cari Solusi Pendanaan Awal Kontingen Porprov, Penginapan Jadi Prioritas

    Juli 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Desember Ini, BNNP Kaltim Bakar 4,1 Kg Ganja dari Sitaan Dua Kasus
    Hukum

    Desember Ini, BNNP Kaltim Bakar 4,1 Kg Ganja dari Sitaan Dua Kasus

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 27, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti ganja seberat 4,1 kilogram dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Kaltim pada Jumat (27/12/2024).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika jenis ganja yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur pada akhir tahun ini.

    Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti ganja seberat 4,1 kilogram (kg) dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Kaltim pada Jumat (27/12/2024).

    Teks: Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro memaparkan kronologi terkait dua kasus yang berhasil diungkap. Pertama, pada awal Desember 2024, BNNP Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan yang berisi narkotika jenis ganja menuju Kalimantan Timur.

    “Informasi ini kami terima pada Kamis, 5 Desember 2024. Begitu kami mendapatkan laporan, kami langsung berkoordinasi dengan BNNP Kaltim,” Tejo Yuantoro.

    Paket tersebut tiba di kantor ekspedisi Lion Parcel di Samarinda pada Sabtu, 7 Desember 2024, dengan nama pengirim Dodi Sanjaya dan penerima Muhammad Zubair. Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut terbukti berisi narkotika jenis ganja seberat 454,4 gram.

    “Setelah kami memastikan bahwa paket tersebut berisi ganja, kami langsung melakukan control delivery dan menghubungi nomor yang tertera pada resi. Namun, alamat dan nomor telepon yang tercantum ternyata fiktif,” jelas Tejo.

    Pada Minggu, 8 Desember 2024, lanjut Tejo, sekitar pukul 10.50 Wita, seorang pria berinisial IW datang untuk mengambil paket tersebut. IW mengaku memesan paket ganja itu seharga Rp2.500.000 melalui aplikasi WhatsApp.

    “IW mengaku bahwa paket itu dipesan olehnya sendiri. Saat paket diserahkan oleh petugas Control Delivery, kami langsung mengamankan IW,” ujar Tejo.

    IW kini dijerat dengan Pasal 111 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasus selanjutnya bermula pada Kamis, 13 Desember 2024, papar Tejo, saat BNNP Riau menerima informasi serupa mengenai pengiriman paket narkotika jenis ganja menuju Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan BNNP Kaltim, pada Senin, 16 Desember 2024, paket tersebut tiba di kantor ekspedisi Lion Parcel di Samarinda.

    “Kali ini, paket yang dikirim oleh Andra menuju penerima AA berisi dua bungkus ganja dengan total berat 3,661 kilogram,” ujar Tejo.

    Menurut Tejo, paket tersebut langsung dicurigai dan tim BNNP Kaltim melakukan control delivery. Pada sekitar pukul 14.30 Wita, seorang pria berinisial MAY datang untuk mengambil paket tersebut.

    “MAY mengaku bahwa dia diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil paket itu. Ia juga mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja,” ungkap Tejo.

    Setelah membuka paket di hadapan MAY, ditemukan dua bungkus ganja dengan rincian bungkus pertama seberat 1.604 gram dan bungkus kedua seberat 2.057 gram.

    MAY kini dikenakan Pasal 111 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Setelah kedua kasus tersebut terungkap, seluruh barang bukti ganja yang diamankan, berjumlah total 4,1 kilogram, disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian hukum. Sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Kaltim, Jumat ini.

    “Kami memastikan bahwa barang bukti telah dimusnahkan. Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegas Tejo.

    BNNP Kaltim berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

    “Kami tidak akan berhenti bekerja. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah kita dari ancaman narkotika,” tutup Tejo Yuantoro.

    BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro Narkotika
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alkes Belum Lengkap, Gedung Pandurata AWS Belum Bisa Layani Pasien

    SittiJuli 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) belum dapat difungsikan dalam waktu…

    DPRD Samarinda Cari Solusi Pendanaan Awal Kontingen Porprov, Penginapan Jadi Prioritas

    Juli 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Gol Torres di Babak Tambahan Antar Spanyol Kembali ke Puncak Dunia

    Juli 20, 2026

    Digital Detox, Benarkah Baik untuk Kesehatan Mental?

    Juli 19, 2026
    1 2 3 … 3,226 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.