Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Bupati Kutim Dukung Pembentukan Perda Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Bupati Kutim Dukung Pembentukan Perda Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliMei 3, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengisi acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di ruang hearing, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (3/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendukung pembentukan perancangan peraturan daerah (Perda) ketenagakerjaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Ardiansyah bersama jajarannya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di Kutim terkait hal-hal yang menghambat dan dikeluhkan oleh tenaga kerja perusahaan di wilayah Kutim.

    Dalam acara tersebut, mayoritas serikat buruh mengeluhkan perihal aturan perusahaan yang semakin ketat. Bahkan saat ini kondisi pandemi menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga kerjanya.

    “Kami mendukung Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim untuk membuat rancangan perda ketenagakerjaan. Di dalam perda tersebut dapat berisi aturan main dalam ketenagakerjaan serta sanksi-sanksi bagi pelanggarnya baik dari pihak perusahaan maupun tenaga kerjanya,” ujar Ardiansyah saat menutup RDP dengan serikat buruh di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (3/5/2021).

    Suasana acara RDP dengan serikat buruh di ruang hearing, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (03/5/2021)

    Ardiansyah meyakini Bapemperda memiliki kapasitas untuk membuat perda ketenagakerjaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai anggota DPRD sehingga sangat memahami proses pembentukan suatu perda.

    “Saya juga pernah menjadi anggota dewan dan sempat membuat 5 perda dari anggota dewan itu sendiri atau perda inisiatif,” jelas Ardiansyah.

    Ardiansyah menambahkan meskipun perda ketenagakerjaan ini merupakan perda inisiatif, maka pemerintah tetap akan mengakui keberadaannya. Ia juga menjelaskan akan memasukkan klausul-klausul yang tidak terdeteksi oleh peraturan di atasnya.

    “Seperti itulah aturan perda, apabila aturan di atasnya tidak memuat klausul yang dibutuhkan daerah, maka aturan di bawahnya memiliki wewenang untuk memuatnya,” tutup Ardiansyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.