Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Bupati Kutim Dukung Pembentukan Perda Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Bupati Kutim Dukung Pembentukan Perda Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliMay 3, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengisi acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di ruang hearing, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (3/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendukung pembentukan perancangan peraturan daerah (Perda) ketenagakerjaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Ardiansyah bersama jajarannya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di Kutim terkait hal-hal yang menghambat dan dikeluhkan oleh tenaga kerja perusahaan di wilayah Kutim.

    Dalam acara tersebut, mayoritas serikat buruh mengeluhkan perihal aturan perusahaan yang semakin ketat. Bahkan saat ini kondisi pandemi menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga kerjanya.

    “Kami mendukung Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim untuk membuat rancangan perda ketenagakerjaan. Di dalam perda tersebut dapat berisi aturan main dalam ketenagakerjaan serta sanksi-sanksi bagi pelanggarnya baik dari pihak perusahaan maupun tenaga kerjanya,” ujar Ardiansyah saat menutup RDP dengan serikat buruh di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (3/5/2021).

    Suasana acara RDP dengan serikat buruh di ruang hearing, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (03/5/2021)

    Ardiansyah meyakini Bapemperda memiliki kapasitas untuk membuat perda ketenagakerjaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai anggota DPRD sehingga sangat memahami proses pembentukan suatu perda.

    “Saya juga pernah menjadi anggota dewan dan sempat membuat 5 perda dari anggota dewan itu sendiri atau perda inisiatif,” jelas Ardiansyah.

    Ardiansyah menambahkan meskipun perda ketenagakerjaan ini merupakan perda inisiatif, maka pemerintah tetap akan mengakui keberadaannya. Ia juga menjelaskan akan memasukkan klausul-klausul yang tidak terdeteksi oleh peraturan di atasnya.

    “Seperti itulah aturan perda, apabila aturan di atasnya tidak memuat klausul yang dibutuhkan daerah, maka aturan di bawahnya memiliki wewenang untuk memuatnya,” tutup Ardiansyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    SittiJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai…

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.