Insitekaltim, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap sejumlah temuan signifikan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu mencakup dugaan kelebihan pembayaran program beasiswa Gratispol hingga proyek infrastruktur jalan dan bangunan dengan nilai miliaran rupiah.
Meski demikian, Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pihaknya akan menggunakan laporan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar penguatan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh BPK RI terkait laporan keuangan Pemprov Kaltim 2025,” ujarnya dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK, Senin, 25 Mei 2026.
Rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari,” katanya.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara mengatakan salah satu temuan terbesar berada pada pengelolaan Program Gratispol.
BPK menemukan tata kelola program belum memadai yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar serta beasiswa senilai Rp210 miliar tidak dapat dimanfaatkan calon penerima lain.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena Program Gratispol merupakan salah satu program unggulan Pemprov Kaltim di sektor pendidikan.
Sebelumnya Pemprov Kaltim juga menegaskan bantuan Gratispol tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif maupun kelas malam sesuai Pergub Nomor 24 Tahun 2025.
Selain Gratispol, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat organisasi perangkat daerah senilai Rp1,14 miliar yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, terdapat pula kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan dan jembatan pada DPUPR-PERA senilai Rp3,38 miliar yang dinilai menyebabkan kelebihan pembayaran dengan nilai sama.
“BPK merekomendasikan Gubernur Kaltim agar menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke kas daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan lain mulai dari lemahnya pengawasan lingkungan pertambangan, potensi kerusakan kawasan hutan, hingga pengelolaan pajak daerah yang dinilai belum optimal.
BPK mencatat tindak lanjut rekomendasi Pemprov Kaltim hingga Mei 2026 baru mencapai 76,37 persen atau masih di bawah target nasional sebesar 80 persen. Masih terdapat ratusan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti maupun belum sesuai rekomendasi.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni mengatakan opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari evaluasi tata kelola keuangan daerah.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir. Predikat ini adalah instrumen motivasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun langkah konkret dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar temuan serupa tidak kembali berulang pada tahun berikutnya.
“Perlu memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tegas Sri Wahyuni.

