Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mempersiapkan kebutuhan sebelum mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini disampaikan Firman sebagai panduan menjelang pemungutan suara pilkada untuk pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, serta Pilwali untuk pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Samarinda.
“Monggo, siapkan KTP elektronik dan Formulir C Pemberitahuan. Formulir ini mungkin sudah terdistribusi hari ini,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Kedua hal tersebut, yakni e-KTP dan Formulir C Pemberitahuan sudah bisa dipersiapkan sejak hari ini. Firman menyampaikan apabila warga Samarinda belum mendapat Formulir C, diimbaunya datang ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah masing-masing.
“Jika belum mendapatkannya, silakan datang ke KPPS masing-masing untuk meminta C Hasil hingga H-1, yaitu 26 November,” katanya.
Tetapi, apabila masyarakat memang belum mendapatkan atau belum bisa mengambil Formulir C hari ini, disebutkan Firman bisa tetap datang ke TPS, dengan membawa e-KTP.
“Petugas akan mengecek apakah Anda terdaftar di DPT. Jika tidak masuk, Anda akan masuk kategori pemilih tambahan atau DPK,” tutupnya.
Imbauan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku.