Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Bawa 9,9 Gram Sabu, Residivis Sebulu Ditangkap
    Hukum

    Bawa 9,9 Gram Sabu, Residivis Sebulu Ditangkap

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 1, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk residivis bernama Surandi alias Andi (55) warga Sebulu Kutai Kartanegara.

    Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) pukul 11.36 Wita di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

    Andi (55) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik, dengan berat keseluruhan 9,9 gram/netto.

    Kepala BNN Kaltim Edhy Moestofa melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim Dwi Bowo Leksono mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Sebulu bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di kampung mereka.

    “Untuk tersangka diamankan kerena kedapatan menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik dengan berat keseluruhan 9,9 gram,” ungkap Dwi kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

    Menurut keterangan tersangka, ia membeli sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 9,9 gram seharga Rp8 juta. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang seharga jumlah sabu yang akan ia beli menggunakan layanan banking “Link” yang terdapat di kios sekitar Kecamatan Sebulu.

    Kemudian tersangka menunggu arahan dari YT untuk berangkat ke Samarinda, guna proses transaksi narkotika. Dari pengakuan tersangka bahwa ia sudah beberapa kali membeli sabu-sabu kepada YT.

    “Pihak BNN Kaltim telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika guna pemeriksaan laboratorium, pembuktian di pengadilan, dan sisanya dilakukan pemusnahan,” ucap Dwi.

    Lanjut Dwi, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    “Telah disebutkan dalam undang-undang. Apalagi dia merupakan residivis, pastinya untuk hukumannya di atas lima tahun penjara,” bebernya.

    Mudahnya pelaku tindak pidana narkotika melakukan transaksi, bahkan dari desa yang jauh dari kota, turut menjadi perhatian BNN Kaltim untuk mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) tetap menjadi prioritas BNN pada tahun 2023

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.