Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Bawa 9,9 Gram Sabu, Residivis Sebulu Ditangkap
    Hukum

    Bawa 9,9 Gram Sabu, Residivis Sebulu Ditangkap

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 1, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk residivis bernama Surandi alias Andi (55) warga Sebulu Kutai Kartanegara.

    Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) pukul 11.36 Wita di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

    Andi (55) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik, dengan berat keseluruhan 9,9 gram/netto.

    Kepala BNN Kaltim Edhy Moestofa melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim Dwi Bowo Leksono mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Sebulu bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di kampung mereka.

    “Untuk tersangka diamankan kerena kedapatan menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik dengan berat keseluruhan 9,9 gram,” ungkap Dwi kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

    Menurut keterangan tersangka, ia membeli sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 9,9 gram seharga Rp8 juta. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang seharga jumlah sabu yang akan ia beli menggunakan layanan banking “Link” yang terdapat di kios sekitar Kecamatan Sebulu.

    Kemudian tersangka menunggu arahan dari YT untuk berangkat ke Samarinda, guna proses transaksi narkotika. Dari pengakuan tersangka bahwa ia sudah beberapa kali membeli sabu-sabu kepada YT.

    “Pihak BNN Kaltim telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika guna pemeriksaan laboratorium, pembuktian di pengadilan, dan sisanya dilakukan pemusnahan,” ucap Dwi.

    Lanjut Dwi, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    “Telah disebutkan dalam undang-undang. Apalagi dia merupakan residivis, pastinya untuk hukumannya di atas lima tahun penjara,” bebernya.

    Mudahnya pelaku tindak pidana narkotika melakukan transaksi, bahkan dari desa yang jauh dari kota, turut menjadi perhatian BNN Kaltim untuk mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) tetap menjadi prioritas BNN pada tahun 2023

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong modernisasi tata kelola keuangan daerah melalui…

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026

    Penataan Lapak Pasar Samarinda Masih Dievaluasi, Pemilik Minta Lokasi Berdekatan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.