Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Bawa 9,9 Gram Sabu, Residivis Sebulu Ditangkap
    Hukum

    Bawa 9,9 Gram Sabu, Residivis Sebulu Ditangkap

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 1, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk residivis bernama Surandi alias Andi (55) warga Sebulu Kutai Kartanegara.

    Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) pukul 11.36 Wita di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

    Andi (55) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik, dengan berat keseluruhan 9,9 gram/netto.

    Kepala BNN Kaltim Edhy Moestofa melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim Dwi Bowo Leksono mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Sebulu bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di kampung mereka.

    “Untuk tersangka diamankan kerena kedapatan menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik dengan berat keseluruhan 9,9 gram,” ungkap Dwi kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

    Menurut keterangan tersangka, ia membeli sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 9,9 gram seharga Rp8 juta. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang seharga jumlah sabu yang akan ia beli menggunakan layanan banking “Link” yang terdapat di kios sekitar Kecamatan Sebulu.

    Kemudian tersangka menunggu arahan dari YT untuk berangkat ke Samarinda, guna proses transaksi narkotika. Dari pengakuan tersangka bahwa ia sudah beberapa kali membeli sabu-sabu kepada YT.

    “Pihak BNN Kaltim telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika guna pemeriksaan laboratorium, pembuktian di pengadilan, dan sisanya dilakukan pemusnahan,” ucap Dwi.

    Lanjut Dwi, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    “Telah disebutkan dalam undang-undang. Apalagi dia merupakan residivis, pastinya untuk hukumannya di atas lima tahun penjara,” bebernya.

    Mudahnya pelaku tindak pidana narkotika melakukan transaksi, bahkan dari desa yang jauh dari kota, turut menjadi perhatian BNN Kaltim untuk mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) tetap menjadi prioritas BNN pada tahun 2023

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.