
Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi menyoroti kebijakan pemberian gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang belum maksimal.
Kurang maksimal dalam pemberian gaji merupakan aspirasi para guru P3K yang yang diterima Basti sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) saat berada di tengah masyarakat.
“Ini keluhan para guru yang selalu saya terima, baik saat reses atau kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya kepada Insitekaltim, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, guru P3K hanya menerima gaji Rp2 juta tiap bulannya, sementara diregulasi sebelumnya gaji dan tunjangan guru P3K sama nilainya yang diterima PNS sebesar Rp5 juta.
“Saya minta gaji P3K naik Rp5 juta seperti awal yang mereka terima. Sekarang kok hanya Rp2 juta,” terang Basti.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 yang menyebut besaran tunjangan yang diterima P3K sama dengan tunjangan PNS. Maka dari itu Pemkab Kutim harus mengevaluasi kembali kebijakan pemberian gaji P3K sebesar Rp2 juta tersebut.
“Selisih gaji PNS dan P3K ini jomplang sekali. Perlu dievaluasi ini,” tuturnya.
Dirinya berharap, Pemkab Kutim merespon terkait pemenuhan hak-hak guru P3K yang masis sangat kurang dengan mengembalikan tunjangan seperti sebelumnya karena dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan di Kutim.
“Bagaimana nanti kualitas pendidikan Kutim, jika hak-hak gurunya tidak diberikan. Bisa saja mereka memberikan kualitas pendidikan anak-anak kita tidak standar sesuai dengan keinginan pemerintah,” tandasnya.