Insitekaltim, Samarinda – Jajaran Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan protes keras terhadap regulasi pemerintah pusat yang membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam menyokong sektor agraria.
Kebijakan kaku yang melarang pemda untuk melakukan pengadaan pupuk serta alat dan mesin pertanian (alsintan) dinilai memicu kesenjangan besar antara arah kebijakan makro dengan realita kebutuhan di tingkat pedesaan.
Kritik tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim dengan agenda Laporan Hasil Reses Masa Persidangan II Periode 2026, Kamis, 9 Juli 2026.
Berdasarkan hasil serap aspirasi lapangan yang dihimpun oleh 23 anggota legislatif fraksi di enam daerah pemilihan (dapil), mandegnya pasokan sarana produksi pertanian akibat benturan aturan menjadi keluhan paling masif yang disampaikan masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kaltim Guntur membeberkan, pembatasan tersebut berdampak langsung pada gagalnya eksekusi program pembangunan yang telah dirancang daerah melalui skema pokok-pokok pikiran (pokir) kedewanan.
“Kami secara terbuka menyampaikan ketidakpuasan terhadap program-program yang tidak dapat dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran, khususnya untuk program bantuan pupuk dan alsintan. Alasan yang mengemuka adalah kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah untuk menyediakan komponen tersebut. Ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan nyata masyarakat bawah dan kebijakan yang ada di atas. Pusat perlu mempertimbangkan kembali aturan kaku ini agar pemda memiliki fleksibilitas dalam mendongkrak produktivitas petani,” urai Guntur.
Keterpurukan sektor agraria di Kaltim kian diperparah oleh masifnya alih fungsi lahan. Selain terhambat masalah regulasi sarana produksi, fraksi berlambang banteng ini menyoroti meluasnya izin konsesi pertambangan batubara yang secara agresif terus menggerus luasan lahan produktif atau sawah aktif milik petani lokal.
Guntur memperingatkan, jika ketegasan pemetaan wilayah dan langkah mitigasi tidak segera diambil oleh jajaran eksekutif, degradasi lingkungan dan penyusutan lahan subur ini berpotensi membawa Kaltim masuk ke dalam pusaran krisis pangan di masa depan.
“Transformasi lahan pertanian menjadi areal pertambangan tidak hanya merugikan petani namun juga memperburuk kondisi lingkungan. Penambangan batubara menghisap banyak lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian sehingga mengurangi ketersediaan lahan untuk bercocok tanam. Ini bisa mengarah pada krisis pangan,” kata Guntur
Di samping menuntut pelonggaran regulasi pertanian dari pusat, laporan reses Fraksi PDI-P turut menyoroti minimnya alokasi anggaran pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Program pelatihan seperti bimbingan teknis dinilai tidak efektif lantaran kerap putus di tengah jalan tanpa disertai skema pendampingan lanjutan dan strategi penguatan pasar digital.
Di sektor pemenuhan hak dasar, masyarakat di wilayah pedalaman dan pesisir juga masih menyuarakan tuntutan klasik terkait buruknya interkoneksi jalan serta krisis akses air bersih. Menanggapi problem air, PDI-P mendesak pemprov segera memfasilitasi pengadaan sistem penampungan air hujan (SPAH) komunal berbasis filtrasi khusus.
“Kabupaten dan kota membutuhkan intervensi bantuan keuangan APBD provinsi yang tepat sasaran agar mampu mengeksekusi program kebutuhan dasar rakyat secara optimal,” pungkas Guntur
Nota dokumen hasil reses resmi ini selanjutnya diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk dirumuskan menjadi rekomendasi legislatif, guna mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mendatang.

