Insitekaltim Samarinda- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, menyerahkan alat peraga kampanye kepada partai peserta pemilu . Alat peraga tersebut diperuntukkan untuk calon legislatif , calon DPD-RI dan alat peraga untuk calon presiden dan wakil presiden, Kamis (1/11/2018) di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
Dalam acara penyerahan alat peraga kampanye, dihadiri Bawaslu Kaltim,calon legislatif, calon DPD-RI , liaison officer (LO), dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden
Setiap partai politik peserta pemilu 2019, mendapat jatah 11 lembar alat peraga kampanye, calon dari DPD-RI mendapat jatah 5 lembar sedangkan calon presiden dan wakil prsiden masing-masing 16 lembar
Menurut Sekretaris KPU Kaltim Drs.Syarifuddin Rusli,M.Si, kepada media menyebutkan bahwa hari ini KPU Kaltim menyerahkan alat peraga kampanye.(APK). Dimana setiap partai mendapat jatah APK sebanyak 11 lembar, DPD-RI mendapat jatah pembagian alat peraga 5 lembar
“Sedangkan untuk calon presiden dan wakil presiden mendapat alat peraga kampanye sebanyak 16 lembar masing-masing pasangan calon. Dan saat menerima APK sudah bisa dipasang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,”ucapnya
Jadi, diharapkan kepada peserta partai politik, calon legislatif, calon DPD-RI dan timses calon presiden dan wakil presiden agar pemasangan alat peraga tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah kita sepakati
“Kalau tidak sesuai dengan kesepakatan pemasangan alat peraga jangan salakan Bawaslu dan panwas melepas APK , karena sudah dianggap melanggar,”kata Syarifuddin Rusli
Wartawan sukri