Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut proses transfer Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke kabupaten/kota juga dipengaruhi oleh kelengkapan laporan terkait pelaksanaan kegiatan.
Andi Harun mengatakan, sejumlah kegiatan yang bersumber dari Bankeu telah dilaksanakan di sepuluh kabupaten/kota, termasuk Samarinda namun hingga saat ini belum terdapat pergerakan uang dari provinsi ke kabupaten/kota.
“Tadi di rapat kita sampaikan kepada Pak Gubernur, kita laporkan bahwa proyek Bankeu itu sudah dilaksanakan di sepuluh kabupaten/kota termasuk di Samarinda. Cuma sampai hari ini belum ada kegiatan pergerakan uangnya dari provinsi ke kota,” ujar Andi Harun, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan Bankeu menjadi salah satu sumber pendanaan kabupaten/kota untuk berbagai kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur seperti sekolah, jalan, drainase dan kegiatan lainnya.
Menurutnya ketika kegiatan fisik sudah dilaksanakan, penyedia barang dan jasa seharusnya dapat menerima pembayaran awal atau DP sesuai ketentuan untuk memulai pekerjaan.
“Karena kan sebagaimana aturan kalau sudah kontrak itu biasanya penyedia barang dan jasa sudah bisa menerima DP supaya bisa memulai pekerjaan,” jelasnya.
Andi Harun mengatakan saat ini sudah memasuki bulan Agustus. Ia menilai realisasi kegiatan seharusnya sudah berjalan, termasuk realisasi fisik di lapangan.
“Kalau di bulan Agustus harusnya sudah lebih dari 30 persen. Paling enggak sudah ada realisasi fisik 15 atau 20 persen,” katanya.
Ia menyebut keterlambatan realisasi keuangan berpotensi memengaruhi realisasi fisik apabila tidak segera berjalan. Terlebih pelaksanaan pekerjaan juga dipengaruhi berbagai faktor seperti cuaca, ketersediaan pekerja dan material.
“Kalau realisasi keuangan dari provinsi ke kabupaten dan kota cepat, maka biasanya juga berakselerasi terhadap tercapainya realisasi pekerjaan fisiknya,” ujarnya.
Meski demikian Andi Harun menegaskan hingga saat ini belum ada pekerjaan yang terdampak akibat belum terealisasinya transfer tersebut.
Ia mengatakan pemerintah daerah menyampaikan persoalan itu lebih awal untuk mengantisipasi kemungkinan dampak terhadap pekerjaan fisik.
“Sampai saat ini sih belum ada yang terdampak. Cuma sebelum itu terjadi kita sudah sampaikan lebih awal,” katanya.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa proses transfer Bankeu dilakukan secara bertahap dan pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran dalam kelancaran proses tersebut.
Menurutnya Pemprov Kaltim biasanya melakukan transfer setelah menerima konsolidasi laporan terkait pelaksanaan kegiatan. Laporan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan telah melalui proses yang sesuai, mulai dari tender hingga pelaksanaan.
“Biasanya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi meng-transfer itu setelah ada konsiliasi laporan. Atau konsolidasi laporan. Benar nggak kegiatan itu sudah tender benar nggak sudah mulai,” jelasnya.
Karena itu menurut Andi Harun, laporan tertulis dan dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Bankeu turut memengaruhi proses transfer dari pemerintah provinsi.
“Kalau laporannya secara tertulis konsolidasi mengenai dokumen terhadap pelaksanaan kegiatan Bankeu itu, itu juga ikut mempengaruhi transfer,” katanya.
Ia juga menyebut Gubernur Kaltim telah memberikan arahan kepada BPKAD untuk segera mulai merealisasikan transfer tersebut.
“Memang belum ditransfer. Tapi tadi sesuai dengan arahan Pak Gubernur karena Pak Gubernur juga baru tahu. Mulai hari ini, sampai hari-hari yang datang akan mulai direalisasi,” pungkasnya.

