Insitekaltim,Samarinda – Larangan penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menciptakan gelombang pro dan kontra di kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Larangan tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Bagi sebagian pelaku usaha, terutama yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan sehari-harinya lewat penjualan BBM eceran, kebijakan ini dirasa sangat menyesakkan. Lantaran selama ini, mereka beroperasi tanpa izin usaha, padahal usahanya sangat berisiko.
Namun, merespons situasi tersebut, Aliansi Penjualan Eceran Minyak (APEM) yang berbasis di Balikpapan, turut ambil bagian. APEM memberikan arahan kepada para pelaku usaha di Samarinda dalam pertemuan yang digelar di Cafe Bagios Samarinda pada Minggu (12/5/2024).
Salah satu langkah yang diambil adalah penunjukan koordinator dari setiap kecamatan, yang akan berperan dalam mencari kejelasan dan solusi terkait kebijakan wali kota.
Koordinator tersebut bertugas mewakili para pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan ini dan mencari solusi bersama pemerintah. Mereka menginginkan audiensi dengan Walikota Andi Harun untuk memperjelas aturan yang berlaku.
“Kami ingin bertemu dengan Pak Wali Kota (Andi Harun) untuk menyelesaikan masalah ini bersama agar jelas mana yang dilarang dan mana yang boleh. Termasuk ini menjadi pertanyaan teman-teman pelaku BBM eceran di Samarinda,” terang mereka.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan kesiapannya untuk menerima audiensi dari aliansi tersebut. Dia menegaskan bahwa pemerintah kota siap membantu mempermudah proses perizinan usaha, asalkan semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
“Kalau mereka mau audiensi, kita terima, kita diskusikan,” ungkap Andi Harun, Senin (13/5/2024).
Dalam penjelasan detailnya, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda akan mendukung perizinan usaha bagi para pelaku BBM eceran dan Pertamini, namun dengan syarat bahwa semua ketentuan dan persyaratan yang ada harus terpenuhi.
Meskipun demikian, Andi Harun menegaskan bahwa wewenang terkait perizinan BBM ada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, bukan pada pemerintah kota. Pemerintah kota hanya memiliki kewenangan terbatas terkait tempat usaha dan lokasi.
“Dan kalau menyangkut tentang izin yang memang disyaratkan oleh Pemkot selama perizinan induknya bisa terpenuhi kita akan kooperatif. Tapi kami tak punya kewenangan untuk dalam hal perizinan BBM kecuali tempat usaha dan lokasinya. BPH Migas dan Pertamina itulah objek dagangnya BBM,” tandas Andi Harun.
Kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun ini menghadirkan sejumlah pertanyaan dan tantangan bagi pelaku usaha BBM eceran di Kota Tepian.
Proses audiensi dan dialog antara pemerintah dan para pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik serta solusi yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.