“Kami bersama OPD terkait tengah mengerjakan surat edaran wali kota yang isinya adalah terkait dengan izin. Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki nomor induk berusaha (NIB). Ketiga, terdaftar di online single submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI,” jelas Andi Harun, Senin (27/5/2024).