Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    September 19, 2026

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu
    Hukum

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    IraBy IraAgustus 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hampir 1 kg oleh pelaku pengedaran (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Hasil pengungkapan jaringan peredaran lintas provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)–Kalimantan Timur (Kaltim).

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 993,78 gram.

    Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltim, Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses hukum sekaligus komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.

    Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Muyanto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus pada 24 Juni 2026 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

    Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial KY, warga Pontianak, Kalimantan Barat, dan IH, warga Samarinda.

    Dari keduanya disita sabu seberat 996 gram netto yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan dibawa menggunakan tas berwarna merah muda.

    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka KY mengaku datang ke Samarinda untuk menemui calon istrinya.

    Namun, sebelum keberangkatan ia diminta oleh rekannya berinisial MK di Pontianak untuk mengambil dan mengantarkan paket yang diketahui berisi sabu ke sebuah rumah di Samarinda.

    Dalam perjalanan, KY didampingi IH yang berperan sebagai penunjuk jalan berdasarkan arahan MK.

    Setelah disisihkan masing-masing 1,17 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan 1,05 gram sebagai barang bukti persidangan, sebanyak 993,78 gram sabu dimusnahkan.

    Selain itu, BNNP Kaltim juga mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial RJ di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, Kelurahan Badak Baru.

    Dari tangan RJ, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat bersih 45,85 gram. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Sulawesi Barat.

    Brigjen Pol. Rudy Muyanto menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi secara menyeluruh.

    “BNNP Kaltim akan tetap melakukan penyelidikan lanjutan dan penyidikan, untuk mengungkap secara keseluruhan jaringan antarprovinsi. Sebagai komitmen melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi mewujudkan Kalimantan Timur Bersinar (Bersih Narkoba) dan mendukung Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

     

    BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Muyanto Narkotika Sabu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masjid yang berada di kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tak…

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Usia 30 Tahun, Idealnya Punya Tabungan Sebesar Gaji Setahun? Ini Patokan dan Cara Mengejarnya

    September 19, 2026
    1 2 3 … 3,351 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.