Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Samarinda Beri Batas Akhir Agustus, Lapak Kosong di Pasar Pagi Bakal Ditertibkan

    August 1, 2026

    POLNES Buktikan Taji di PORSENI XV, Borong Medali Emas hingga Perak

    August 1, 2026

    Andi Harun Incar Kerja Sama AI dan Beasiswa Australia bagi Warga Samarinda

    August 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Disdag Samarinda Beri Batas Akhir Agustus, Lapak Kosong di Pasar Pagi Bakal Ditertibkan
    Ekonomi

    Disdag Samarinda Beri Batas Akhir Agustus, Lapak Kosong di Pasar Pagi Bakal Ditertibkan

    Andika SaputraBy Andika SaputraAugust 1, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani saat memberikan pernyataan (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan batas waktu hingga akhir Agustus 2026 bagi pedagang yang telah mendapatkan lapak di Pasar Pagi untuk mulai aktif berjualan.

    Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan lapak yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang.

    Menurutnya apabila hingga batas waktu tersebut pedagang tidak kunjung berjualan, lapak akan ditarik dan selanjutnya diberikan kepada pedagang yang dinilai benar-benar memiliki komitmen untuk berjualan.

    “Penguatan yang terakhir, akhir Agustus ini semua harus aktif. Kalau tidak, berarti kan tidak minat jualan. Ketika kita tarik, akan diberikan kepada yang benar-benar berjualan,” ujar Nurrahmani.

    Ia menjelaskan, lapak yang ditarik nantinya dapat diberikan kepada pedagang yang sebelumnya masih tercecer, pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum mendapatkan lapak, maupun pedagang yang menunjukkan komitmen untuk berjualan.

    Nurrahmani menegaskan, komitmen tersebut tidak hanya sebatas meminta lapak, tetapi harus dibuktikan dengan aktivitas berjualan.

    “Artinya komitmen itu, saya mau yang kosong. Tapi bukan mau begitu saja, jualan dong. Jualan, buktikan. Baru kita kasih kesempatan untuk memang eksis selanjutnya,” katanya.

    Berdasarkan data yang disampaikan, dari sekitar 2.586 lapak yang tersedia, masih terdapat sekitar seribuan lapak yang belum aktif digunakan untuk berjualan.

    Nurrahmani mengatakan pihaknya tidak ingin pedagang terburu-buru menilai lokasi lapak sebelum mencoba berjualan. Menurutnya, lokasi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan pedagang.

    Ia mencontohkan salah satu pedagang yang sebelumnya sempat mengeluhkan lokasi lapaknya. Namun setelah mencoba berjualan, pedagang tersebut justru mengaku dagangannya cepat habis.

    “Awalnya ribut, kok saya di sini. Saya bilang coba dulu jualannya. Ternyata baru bilang, aduh Bu, saya tidak ketahanan jualannya, jam sekian sudah habis,” ujarnya.

    Nurrahmani menambahkan, penataan pedagang juga akan mempertimbangkan klasifikasi jenis dagangan dan kondisi setiap lantai. Hal tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan di Pasar Pagi tidak hanya terpusat pada satu lantai.

    “Jangan berputar di lantai bawah semua. Kan ada klasifikasinya. Misalnya konveksi mau juga di bawah, kan tidak mungkin. Harus sesuai dengan jenisnya juga,” katanya.

    Ia mengakui penataan Pasar Pagi bukan perkara mudah karena membutuhkan proses dan penyesuaian antara pemerintah dengan pedagang.

    “Pedagang tidak bisa diatur, kami juga bisa memahami mereka. Tapi kalau kami saja yang harus memahami mereka, sementara mereka tidak bisa diatur, ya susah juga,” tutupnya.

     

    Disdag Samarinda Nurrahmani Pasar Pagi Pasar Pagi Samarinda Pedagang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Siapkan Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Kaltim, Pemprov Kaltim Perkuat Sektor Peternakan

    August 1, 2026

    TPI dan Cold Storage 120 Ton Segera Beroperasi, Siap Tampung Ikan Saat Harga Turun

    July 31, 2026

    Usai Revitalisasi Pasar Pagi Sistem Klaster Kios, Belum Mampu Tarik Pengunjung Secara Merata

    July 31, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026

    Di Tengah Isu PHK, Disnakertrans: Pengangguran Kaltim Justru Turun

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Samarinda Beri Batas Akhir Agustus, Lapak Kosong di Pasar Pagi Bakal Ditertibkan

    Andika SaputraAugust 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan batas waktu hingga akhir Agustus 2026…

    POLNES Buktikan Taji di PORSENI XV, Borong Medali Emas hingga Perak

    August 1, 2026

    Andi Harun Incar Kerja Sama AI dan Beasiswa Australia bagi Warga Samarinda

    August 1, 2026

    National Girlfriend Day, Cara Gen Z Memaknainya Ternyata Beragam

    August 1, 2026

    Siapkan Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Kaltim, Pemprov Kaltim Perkuat Sektor Peternakan

    August 1, 2026
    1 2 3 … 3,252 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.