Insitekaltim, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terus mematangkan pengelolaan ex generator pengolah sampah sebagai salah satu upaya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi terhadap operasional ex generator yang telah berfungsi di sejumlah titik agar pengelolaan sampah di Kota Tepian semakin optimal.
Jabatan Fungsional Pengelolaan Persampahan DLH Samarinda Jainal Abidin mengatakan, evaluasi dilakukan bersama bidang sumber daya alam untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan.
Hasil evaluasi selanjutnya akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengevaluasi apa saja yang masih menjadi kekurangan. Semua ex generator sudah aktif, sekarang tinggal dilakukan pemantapan. Kalau ada kendala akan kami upayakan penyelesaiannya bersama OPD terkait,” ujarnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Jalan MT Haryono, Kamis, 30 Juli 2026.
Saat ini, DLH mencatat terdapat 10 unit ex generator yang tersebar di sembilan titik di Samarinda. Salah satu lokasi memiliki dua unit. Seluruh fasilitas tersebut menjadi objek evaluasi guna meningkatkan efektivitas pengolahan sampah.
Menurut Jainal, keberadaan ex generator merupakan salah satu solusi untuk mengurangi sampah yang berakhir di TPA. Karena itu, peningkatan kinerja fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu memperpanjang usia layanan TPA yang menjadi tantangan pengelolaan sampah di berbagai daerah.
Selain membenahi sarana pengolahan sampah, DLH juga terus mendorong masyarakat mulai memilah sampah sejak dari rumah. Ia menilai sebagian besar rumah tangga masih menggunakan satu tempat sampah sehingga sampah organik dan nonorganik masih tercampur.
“Idealnya ada dua tempat sampah. Sampah nonorganik bisa diarahkan ke ex generator, sedangkan sampah organik dikelola sesuai mekanisme yang ada. Pemilahan dari rumah akan sangat membantu pengelolaan sampah,” tuturnya.
DLH juga menggencarkan sosialisasi melalui media sosial serta bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT untuk mengimbau masyarakat tidak membakar sampah sebab kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terlebih apabila sampah yang dibakar mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Jangan membakar sampah karena kita tidak tahu apakah di dalamnya terdapat limbah B3 atau tidak. Asapnya bisa membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil dan masyarakat di sekitar. Mungkin tidak langsung terasa, tetapi dampaknya bisa muncul dalam jangka panjang,” tegasnya.
Ke depan, DLH berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar peningkatan pengelolaan ex generator. Penambahan unit juga diharapkan dapat dilakukan sehingga kapasitas pengolahan sampah meningkat dan usia layanan TPA di Samarinda semakin panjang.

