
Insitekaltim, Samarinda – Masifnya ekspansi ritel dan toko modern di Kota Samarinda kian mengancam eksistensi para pedagang lokal. Menyikapi ketimpangan pasar tersebut, DPRD Kota Samarinda bergerak menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat untuk memproteksi keberlangsungan usaha mikro di Kota Tepian.
Aturan hukum baru yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini diharapkan mampu mempertegas kembali intervensi pemerintah daerah, khususnya dalam melakukan pembinaan yang berkeadilan bagi ekosistem toko rakyat.
Anggota Pansus II DPRD Kota Samarinda Viktor Yuan mengonfirmasi, proses perumusan draf hukum ini terus berjalan secara maraton dan saat ini tengah mematangkan landasan akademisnya.
“Perda Pasar Rakyat ini masih berlanjut, sekitar 2 sampai 3 bulan lagi selesai. Saat ini posisinya masih dalam tahap penyusunan naskah akademik,” ungkap Viktor di Kantor DPRD Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.
Viktor memberikan catatan kritis kepada Dinas Perdagangan agar mengubah cara pandang institusi dalam mengelola pasar tradisional. Menurutnya, indikator keberhasilan dinas tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau retribusi yang berhasil ditarik dari kantong pedagang kecil.
Fungsi utama negara melalui dinas terkait justru terletak pada aspek proteksi dan peningkatan mutu pelayanan, agar pasar tradisional tidak kalah bersaing dengan kenyamanan yang ditawarkan jaringan ritel modern.
“Apapun yang diprogramkan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) itu harus bermanfaat untuk masyarakat dan pedagang yang ada di Kota Samarinda. Terutama pembinaan terhadap persaingan pedagang lokal, toko rakyat ini dengan toko modern. Fungsi dinas ini adalah fungsi pembinaan, tidak hanya untuk mengejar bagaimana mendapatkan PAD saja,” tegas Viktor.
Selain mengunci target rampungnya raperda, Pansus II juga menyoroti performa realisasi anggaran pihak eksekutif pada paruh pertama tahun anggaran 2026. Legislatif menemukan adanya rapor serapan yang belum merata, terutama pada pos anggaran penunjang seperti proyek-proyek perbaikan fasilitas pasar tradisional.
Ketimpangan serapan pada sektor fisik ini diakui menjadi salah satu ganjalan mengapa proses modernisasi manajemen pasar tradisional di lapangan terkesan lamban.
“Untuk Triwulan II ini, ada beberapa item penyerapan yang sudah bagus, tetapi ada juga item yang masih rendah. Itu yang harus dipelajari lebih dalam lagi, termasuk proyek-proyek revitalisasi pasar yang ada saat ini,” urai politisi Demokrat tersebut.
Meski mengakui daftar pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kota Samarinda dalam membenahi tata kelola pasar rakyat masih menumpuk, Viktor menyatakan parlemen tetap menaruh sikap optimis.
Pansus II berkomitmen memberikan dukungan penuh dari fungsi penganggaran dan pengawasan, dengan catatan instansi terkait mau membuka data secara transparan.
“PR Pemkot dalam sektor pasar tradisional ini memang masih banyak sekali. Tapi kita tetap optimis bisa selesai, asal ada keterbukaan dari masing-masing pihak. Kami di DPRD tentu mensupport penuh,” tandasnya.

