
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan penataan dan inventarisasi lahan konsesi pertambangan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus hak atas tanah.
Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi yang difasilitasi Komisi I DPRD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pertemuan itu digelar menyusul permohonan BPN agar DPRD memfasilitasi klarifikasi data bidang tanah yang berada di kawasan konsesi tambang. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan batas-batas penguasaan lahan sehingga pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat tidak lagi terkendala persoalan tumpang tindih data.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengatakan terdapat dua poin penting yang dihasilkan dalam audiensi tersebut. Salah satunya adalah kepastian bahwa PT MNM tidak memiliki lahan konsesi di kawasan Sungai Kapih.
“Menurut informasi dari pihak perusahaan, mereka tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Dengan begitu masyarakat yang akan mengurus alas hak atau surat-surat pertanahan di wilayah itu bisa langsung diproses oleh pihak kelurahan,” ujar Ronal, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain itu, empat perusahaan yang hadir, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama, menyatakan siap memberikan data wilayah konsesi kepada BPN melalui mekanisme resmi.
Keterbukaan data tersebut menjadi langkah penting agar pemerintah memiliki basis informasi yang akurat mengenai penggunaan lahan di Samarinda. Selama ini, masih ditemukan keraguan terhadap status sejumlah bidang tanah karena belum adanya pemetaan yang benar-benar jelas antara lahan masyarakat dan wilayah konsesi perusahaan.
“BPN ingin menginventarisasi lahan berdasarkan fungsi penggunaan dan jenis alas haknya. Jadi ke depan saat masyarakat mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan tidak ada lagi keraguan apakah lahannya masuk wilayah konsesi atau tidak,” katanya.
Inventarisasi bukan ditujukan untuk mencabut hak perusahaan, melainkan memperjelas batas-batas penguasaan lahan agar pelayanan publik berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi sengketa agraria.
Kepastian administrasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih ada warga yang mengalami hambatan dalam mengurus dokumen pertanahan akibat belum sinkronnya data kepemilikan lahan dengan data konsesi perusahaan.
“Kalau data itu sudah jelas, BPN juga akan lebih mudah menerbitkan sertifikat karena status lahannya sudah terang dan tidak menimbulkan keraguan lagi,” ucapnya.
DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut. Setelah perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan informasi yang dibutuhkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan BPN untuk melakukan verifikasi dan inventarisasi.
“Kami hanya diminta memfasilitasi pertemuan antara BPN dan perusahaan. Perusahaan juga sudah menyatakan siap memenuhi permintaan data apabila BPN mengirimkan surat resmi,” jelasnya.
Ia memastikan keempat perusahaan yang mengikuti audiensi merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha. Namun demikian, pendataan tetap diperlukan agar seluruh wilayah konsesi terdokumentasi secara rinci dan menjadi dasar dalam pelayanan pertanahan maupun penyelesaian persoalan lahan di kemudian hari.

