Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD
    Kesehatan

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    IraBy IraJuni 10, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan anggaran kesehatan dapat dimanfaatkan lebih optimal, bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengkaji mekanisme pembiayaan peserta program Gratispol, yang memilih naik kelas perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, peserta Gratispol saat ini didaftarkan pada skema pelayanan setara kelas standar.

    Namun, dalam praktiknya terdapat peserta yang menginginkan fasilitas ruang perawatan lebih tinggi. Dengan membayar selisih biaya, secara mandiri.

    Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatur lebih jelas. Agar tidak menimbulkan persoalan, dalam pengelolaan anggaran daerah.

    Misalnya ada peserta Gratispol, kemudian memilih naik ke kelas yang lebih tinggi. Nanti akan dihitung secara spesifik, sehingga pemerintah tidak lagi membayarkan peserta tersebut pada skema yang sebelumnya.

    “Anggarannya bisa dialihkan untuk masyarakat lain yang membutuhkan,” ujarnya, di Samarinda, Senin, 8 Juni 2026.

    Jaya menjelaskan, peserta yang memilih naik kelas perawatan. Nantinya diusulkan, tetap berada pada kelas yang dipilih. Selama periode tertentu dan tidak dapat langsung kembali ke skema yang ditanggung pemerintah.

    Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan menjaga keberlanjutan program sekaligus menghindari perpindahan kelas yang hanya dilakukan saat membutuhkan layanan rawat inap.

    Ia menegaskan, perbedaan kelas perawatan bukan berarti terdapat perbedaan kualitas pelayanan medis, yang diterima pasien.

    “Yang berbeda hanya fasilitas ruangannya. Pelayanan medis, dokter, tindakan medis, obat-obatan, semuanya harus sama sesuai standar pelayanan kesehatan,” katanya.

    Jaya mencontohkan, pasien yang menjalani operasi dengan status kelas standar maupun kelas yang lebih tinggi. Akan mendapatkan, prosedur medis dan kualitas layanan yang sama. Perbedaan hanya terletak pada kenyamanan fasilitas seperti jumlah penghuni kamar, sofa pendamping, maupun fasilitas penunjang lainnya.

    Ia mengibaratkan kondisi tersebut, seperti layanan penerbangan kelas ekonomi dan bisnis yang memiliki tujuan perjalanan sama. Namun berbeda, dari sisi fasilitas dan kenyamanan.

    “Jangan sampai masyarakat berpikir kelas yang lebih tinggi mendapatkan obat atau tindakan yang berbeda. Standar medisnya tetap sama,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Jaya menjelaskan pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan penerapan sistem KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.

    Melalui sistem tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, wajib memenuhi 12 kriteria standar fasilitas ruang rawat inap, mulai dari pencahayaan. Ventilasi, suhu ruangan, kamar mandi dalam, hingga kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

    Selain itu, jarak antar tempat tidur minimal harus mencapai 1,5 meter serta tersedia tirai pembatas untuk menjaga privasi pasien. Setiap tempat tidur juga wajib dilengkapi outlet oksigen, bel panggilan perawat, dan stop kontak.

    Menurut Jaya, penerapan KRIS bertujuan menciptakan pemerataan fasilitas layanan kesehatan sehingga seluruh peserta jaminan kesehatan memperoleh standar kenyamanan yang sama selama menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Dengan KRIS, yang ingin dicapai adalah standar fasilitas yang setara bagi seluruh pasien. Jadi yang dibedakan bukan pelayanannya, melainkan bagaimana rumah sakit memenuhi standar ruang rawat inap yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Kasus ISPA Kaltim Mulai Turun, Asap dan Minim Hujan Masih Jadi Ancaman

    September 24, 2026

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    September 23, 2026

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    September 22, 2026

    Jalan Sedikit Sudah Tersengal? Waspadai Tanda Gagal Jantung

    September 21, 2026

    Kunjungan Poli Jantung RSUD IA Moeis Tembus 1.100, Klinik Gagal Jantung Diperkuat

    September 20, 2026

    Beban Penyakit Jantung Tinggi, RSUD IA Moies Samarinda Siapkan Layanan Khusus

    September 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    IraSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penyaluran cadangan pangan pemerintah ke wilayah pedalaman Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) khususnya…

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026
    1 2 3 … 3,363 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.