Insitekaltim, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyita uang senilai Rp57,45 miliar dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyitaan terbaru itu membuat total uang yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp271,457 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT yang disebut terkait dengan aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan pemanfaatan barang milik negara secara melawan hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan, kasus yang ditangani penyidik berkaitan dengan aktivitas penambangan di atas lahan HPL 01 milik kementerian yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
“Pada kesempatan hari ini kami menyampaikan perkembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemanfaatan barang milik negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu, 20 Mei 2026.
Penyidik kembali menerima pengembalian uang dari tersangka BT sebesar Rp57,45 miliar. Sebelumnya, tersangka yang sama juga telah menyerahkan uang sekitar Rp214 miliar kepada penyidik.
“Terhadap salah satu tersangka dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yakni saudara BT, telah menyerahkan uang sebesar Rp57.450.000.000,” katanya.
Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah diamankan dari tersangka BT mencapai Rp271,457 miliar. Uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara atas perkara yang tengah diusut.
“Nah uang ini sebelumnya juga sudah diserahkan sekitar Rp214 miliar. Sehingga total dari uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka ini sebesar Rp271.457.000.000,” jelasnya.
Tak hanya menyita uang tunai, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset lain milik tersangka berupa rumah, tanah hingga kendaraan roda empat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
“Selain itu penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya seperti kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Meski nilai penyitaan telah mencapai ratusan miliar rupiah, Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Teman-teman penyidik sampai dengan saat sekarang ini masih tetap mengejar terkait dengan pemulihan kerugian keuangan negara yang akan kita lakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, total kerugian negara dalam kasus ini hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga pemerintah yang ditunjuk penyidik. Kejati Kaltim belum mengungkap nilai pasti kerugian negara karena audit masih berjalan.
“Terkait dengan kerugian keuangan negaranya, kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan sementara ini masih dalam proses,” kata Gusti.
Kejati Kaltim juga menargetkan proses penyidikan segera rampung agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidikan segera kita limpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, yakni HM periode 2005–2008, BH periode 2009–2010, AS periode 2010–2011 dan ADR periode 2011–2013.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT yang terkait dengan PT JMB Group serta PT ABE dan PT KRA periode 2001–2007, kemudian DA dan GT yang menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007–2012.

