Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar
    Hukum

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    AminahBy AminahMei 20, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Tumpukan uang sitaan dipamerkan saat konferensi pers Kejati Kaltim terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan, Rabu? 20/3/2026 (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyita uang senilai Rp57,45 miliar dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Penyitaan terbaru itu membuat total uang yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp271,457 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT yang disebut terkait dengan aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group.

    Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan pemanfaatan barang milik negara secara melawan hukum.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan, kasus yang ditangani penyidik berkaitan dengan aktivitas penambangan di atas lahan HPL 01 milik kementerian yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.

    “Pada kesempatan hari ini kami menyampaikan perkembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemanfaatan barang milik negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu, 20 Mei 2026.

    Penyidik kembali menerima pengembalian uang dari tersangka BT sebesar Rp57,45 miliar. Sebelumnya, tersangka yang sama juga telah menyerahkan uang sekitar Rp214 miliar kepada penyidik.

    “Terhadap salah satu tersangka dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yakni saudara BT, telah menyerahkan uang sebesar Rp57.450.000.000,” katanya.

    Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah diamankan dari tersangka BT mencapai Rp271,457 miliar. Uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara atas perkara yang tengah diusut.

    “Nah uang ini sebelumnya juga sudah diserahkan sekitar Rp214 miliar. Sehingga total dari uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka ini sebesar Rp271.457.000.000,” jelasnya.

    Tak hanya menyita uang tunai, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset lain milik tersangka berupa rumah, tanah hingga kendaraan roda empat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

    “Selain itu penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya seperti kendaraan roda empat,” ungkapnya.

    Meski nilai penyitaan telah mencapai ratusan miliar rupiah, Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    “Teman-teman penyidik sampai dengan saat sekarang ini masih tetap mengejar terkait dengan pemulihan kerugian keuangan negara yang akan kita lakukan,” tuturnya.

    Di sisi lain, total kerugian negara dalam kasus ini hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga pemerintah yang ditunjuk penyidik. Kejati Kaltim belum mengungkap nilai pasti kerugian negara karena audit masih berjalan.

    “Terkait dengan kerugian keuangan negaranya, kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan sementara ini masih dalam proses,” kata Gusti.

    Kejati Kaltim juga menargetkan proses penyidikan segera rampung agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.

    “Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidikan segera kita limpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, yakni HM periode 2005–2008, BH periode 2009–2010, AS periode 2010–2011 dan ADR periode 2011–2013.

    Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT yang terkait dengan PT JMB Group serta PT ABE dan PT KRA periode 2001–2007, kemudian DA dan GT yang menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007–2012.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.