Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menjelaskan persoalan tidak terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) di SD 012 Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda disebabkan oleh kendala teknis pada sistem data yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda Taufik Rahman menegaskan, saat ini mekanisme pengelolaan TPG sepenuhnya berbasis sistem nasional, sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi.
“Data TPG itu diinput langsung oleh operator sekolah ke sistem kementerian. Kami di dinas hanya bisa memantau, tidak bisa mengubah,” ujarnya saat diwawancara, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, perubahan skema penyaluran TPG yang mulai berlaku membuat proses pembayaran kini dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
Dengan sistem tersebut, validasi data sepenuhnya bergantung pada ketepatan input yang dilakukan di tingkat sekolah, khususnya melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau ada kesalahan, seperti jam mengajar yang tidak terbaca, itu harus diperbaiki oleh operator sekolah dan dilaporkan ke kementerian,” jelasnya.
Taufik menekankan bahwa dinas tidak memiliki akses untuk melakukan pembaruan data dalam sistem tersebut, sehingga peran operator menjadi sangat krusial dalam memastikan hak guru dapat terpenuhi.
“Dinas hanya sebagai viewer, hanya melihat data yang sudah masuk. Perubahan tetap dari pusat,” tegasnya.
Selain itu, persoalan yang terjadi berkaitan dengan status mata pelajaran yang diinput dalam sistem. Dalam beberapa kasus, perbedaan kategori antara muatan lokal (mulok) dan mata pelajaran utama dapat memengaruhi perhitungan jam mengajar.
“Input mata pelajaran harus sesuai. Kalau tidak, sistem tidak akan menghitung sebagai jam mengajar yang memenuhi syarat,” katanya.
Sebagai solusi sementara, Disdikbud memastikan guru yang bersangkutan tetap memiliki hak yang dapat diproses melalui mekanisme administrasi yang tersedia.
“Yang bersangkutan sudah memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP), sehingga ada skema pembayaran yang bisa dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Di sisi lain terkait rencana mutasi guru tersebut, Taufik menyebutkan penempatan tenaga pengajar harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Menurutnya mutasi tidak dapat dilakukan jika formasi guru di sekolah tujuan sudah terpenuhi, karena dapat berdampak pada distribusi jam mengajar dan hak tunjangan guru lainnya.
“Kalau dipaksakan, justru bisa menimbulkan masalah baru, termasuk TPG yang tidak terbayar,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan pihaknya akan mencarikan penempatan di sekolah yang masih kekurangan guru Bahasa Inggris, agar jam mengajar dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
Melalui penjelasan ini Disdikbud Samarinda menegaskan bahwa penyelesaian persoalan TPG tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada ketepatan data dan koordinasi antara sekolah dan pemerintah pusat.
Dengan perbaikan sistem input dan validasi data yang lebih akurat, diharapkan permasalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

