Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 47 pedagang ditetapkan sebagai penerima kios atau lapak pada tahap keempat penataan kawasan Pasar Pagi Samarinda. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani.
Penetapan tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi serta pencocokan data pedagang yang dilakukan Disdag sebelum akhirnya diumumkan secara resmi kepada publik.
Nurrahmani menjelaskan, proses penempatan pedagang dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun yang diterbitkan pada 11 Februari 2026 terkait penataan kembali pedagang Pasar Pagi.
“Prioritas diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB yang menggunakan kiosnya sendiri dan tertib membayar retribusi,” ujar Nurrahmani dalam konferensi pers di ruang Anjungan Karang Mumus Balai Kota Samarinda Rabu, 11 Maret 2026.
Selain pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), pedagang yang memiliki Kartu Pengenalan Pedagang (KBP) dan aktif berjualan juga diprioritaskan, selama mereka tercatat tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
Sementara itu, bagi pemegang SKTUB yang lapaknya digunakan oleh pihak lain, pemerintah hanya memberikan satu kios untuk setiap nama dan nomor induk kependudukan.
“Terhadap pemegang SKTUB yang lapaknya tidak ditempati, tidak dimanfaatkan, masa berlakunya sudah habis, dan tidak tertib membayar retribusi, maka tidak akan diberikan lapak di Pasar Pagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan setelah menerima instruksi wali kota, pihaknya langsung melakukan pengolahan data serta verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data pedagang. Hasil verifikasi tersebut kemudian dilaporkan kembali kepada wali kota sebelum akhirnya disetujui untuk dilanjutkan pada tahap distribusi lapak.
Pada tahap keempat ini, daftar 47 pedagang penerima lapak telah diumumkan dan ditempelkan di area Pasar Pagi. Pedagang yang terdaftar diminta segera mengambil nomor undian di kantor Dinas Perdagangan sebelum mengambil kunci lapak yang akan mereka tempati.
Proses pengambilan tersebut juga mensyaratkan pedagang untuk membawa dokumen administrasi seperti SKTUB serta melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Nurrahmani menegaskan bahwa keputusan penetapan pedagang penerima lapak merupakan keputusan final dari Dinas Perdagangan.
“Keputusan penetapan penerima lapak ini sudah final. Jika ada yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda (TWAP), Safaruddin menegaskan, proses distribusi lapak dilakukan sepenuhnya mengacu pada instruksi wali kota dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda sehingga kewenangan pembagian kios dan lapak berada di tangan pemerintah untuk diberikan secara adil kepada pedagang.
“Kami berharap pedagang yang sudah mendapatkan lapak dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak lagi menuntut secara berlebihan karena masih banyak pedagang lain yang juga memiliki hak yang sama,” katanya.
Safaruddin juga mengingatkan agar tidak ada praktik sewa-menyewa lapak kepada pihak lain karena seluruh fasilitas tersebut merupakan aset milik pemerintah.
Menanggapi hal itu, Nurrahmani mengatakan pihaknya membuka kanal pengaduan apabila ditemukan praktik penyewaan lapak oleh oknum pedagang. Ia mengaku Disdag juga telah menerima sejumlah laporan dan bukti terkait dugaan penyewaan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Mandiri guna meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar.
“Dalam satu hari penerapan awal sistem ini, kami sudah mencatat sekitar Rp70 juta dari pembayaran retribusi pedagang,” ungkapnya.
Hingga tahap keempat, jumlah pedagang yang telah dipastikan memperoleh lapak di Pasar Pagi diperkirakan mencapai sekitar 2.400 orang. Namun, masih terdapat sekitar seratus lapak yang belum terisi karena beberapa pedagang belum mengambil haknya.
Pemerintah memberikan waktu selama 10 hari kepada pedagang yang telah terdaftar untuk mengambil kunci lapak. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diambil, lapak akan dialihkan kepada pedagang lain yang dinilai lebih berhak.
