
Insitekaltim, Samarinda — Menjelang Hari Raya, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan seluruh perusahaan di Bumi Etam agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang memiliki dasar hukum jelas dan harus dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.
“THR itu wajib. Harus dilaksanakan karena sudah menjadi kewajiban setiap tahun dan ada aturan yang melandasinya. Jadi harus diselesaikan sebelum tenggat waktu, khususnya oleh perusahaan-perusahaan,” ujar Ananda usai kegiatan di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR menjadi bagian dari pembahasan rutin antara DPRD Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dilakukan melalui Komisi IV.
“Pembahasannya ada di Komisi IV. Setiap tahun saat rapat dengan Disnaker, tidak hanya soal THR, tetapi juga kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang menyangkut hak tenaga kerja,” jelasnya.
Terkait evaluasi pelaksanaan THR pada tahun sebelumnya, Ananda menyebut hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui Komisi IV DPRD Kaltim sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi ketenagakerjaan.
“Untuk evaluasi tahun lalu tentu harus dipastikan melalui Komisi IV. Tapi yang jelas, urusan ketenagakerjaan memiliki banyak landasan hukum dan itu selalu menjadi perhatian dalam rapat-rapat komisi,” katanya.
Ananda berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku agar hak pekerja terpenuhi dan tidak menimbulkan persoalan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
