
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry menegur Pemerintah Provinsi Kaltim karena menilai tanggapan eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan masih minim substansi.
Sarkowi menilai, pendapat gubernur yang disampaikan hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh isu penting yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya terkait program pendidikan gratis.
“Pendapat gubernur yang saya baca itu sangat normatif. Padahal, kita berharap ada tanggapan yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap raperda ini,” kata Sarkowi V Zahry, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim di Samarinda, Senin 14 Juli 2025.
Rapat tersebut membahas pendapat gubernur terhadap raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan. Pihak eksekutif diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang III Arief Murdiyatno.
Meskipun raperda ini merupakan inisiatif DPRD periode sebelumnya, seharusnya bisa diselaraskan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Kaltim seperti Gratispol. Namun, dalam pendapat gubernur, tidak ada pembahasan detail terkait program tersebut.
“Kalau kita jujur, gubernur sekarang punya Program Gratispol. Seharusnya norma hukumnya diatur jelas dalam raperda ini. Tapi sayangnya, dalam pendapat gubernur tidak disinggung sama sekali, baik soal Pergub Bantuan Pendidikan Perguruan Tinggi maupun sekolah gratis,” ucap politikus Partai Golkar ini.
Menurut Sarkowi, substansi program seperti Gratispol penting dibahas agar tidak hanya menjadi janji politik di atas kertas, melainkan benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat dievaluasi implementasinya di lapangan.
Ia juga menilai, perda idealnya dibuat berdasarkan evaluasi kebijakan yang sudah berjalan. Dalam konteks ini, pergub terkait bantuan pendidikan belum berjalan optimal dan belum memiliki hasil evaluasi yang bisa dijadikan dasar hukum yang kuat.
“Biasanya, kita buat perda berdasarkan persoalan yang sudah muncul di masyarakat. Tapi kalau pergub bantuan pendidikan saja belum berjalan dan belum ada evaluasinya, rasanya aneh kalau buru-buru dimasukkan dalam raperda,” jelasnya.
Sarkowi menyarankan agar persoalan ini dibahas lebih lanjut ketika nanti dibentuk panitia khusus (pansus). Ia juga meminta Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD bersama eksekutif bisa mendalami kemungkinan pengaturan Gratispol ke dalam substansi perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.
“Kita ingin agar perda tidak hanya menjadi simbol, tapi betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecewa karena program yang dijanjikan tidak diatur secara tegas,” katanya.
Sarkowi berharap masukan ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi agar Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dibahas benar-benar berdampak dan bukan sekadar formalitas.

