
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-18 pada Kamis 12 Juni 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Sekretariat DPRD, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Arif Murdianto.
Dalam sambutannya, Ekti Imanuel menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada hari yang sama, seraya menekankan pentingnya semangat berbagi dalam kehidupan sosial.
“Donor darah adalah bentuk kepedulian nyata terhadap sesama. Ini menjadi simbol kebersamaan dan solidaritas yang harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Adapun penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD 2024 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Ekti Imanuel menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan segera menindaklanjuti penyampaian ini dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.
“Setelah ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap nota keuangan dan Raperda APBD 2024, sebagai bagian dari tahapan konstitusional kita,” ujar Ekti.
Rapat paripurna ini menandai komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Pertanggungjawaban keuangan ini adalah amanah konstitusi yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mencerminkan pencapaian kinerja lima tahun terakhir,” ujar Arif Murdianto dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, mulai dari audit pendahuluan pada Februari–Maret 2025 dan audit rinci selama April–Mei 2025.
Berdasarkan hasil audit, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp22,08 triliun, atau 104 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp21,22 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target sebesar Rp9,98 triliun, dengan realisasi mencapai Rp10,23 triliun atau 102,53 persen.
Sementara itu, penerimaan pajak daerah ditargetkan Rp8,59 triliun dan terealisasi Rp8,87 triliun, atau sekitar 103,26 persen. Realisasi belanja transfer mencapai Rp64,23 miliar atau 97,93 persen, digunakan untuk pembiayaan bagi hasil dan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pembiayaan APBD 2024 juga menunjukkan kinerja positif, dengan penerimaan pembiayaan mencapai Rp976,5 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023.
“Dengan laporan yang telah disampaikan dan diaudit oleh BPK, kami berharap DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi perda,” ujar Arif. (Adv)

