Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Segera Uji Publik 5 November, Ini Isi Raperda Trantibumlinmas Kaltim
    DPRD Kaltim

    Segera Uji Publik 5 November, Ini Isi Raperda Trantibumlinmas Kaltim

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 2, 2023Updated:November 2, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid saat menjelaskan Raperda Trantibumlinmas kepada wartawan di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kaltim telah disetujui oleh semua anggota pansus dan pihak-pihak terkait.

    Ia menyatakan bahwa raperda ini telah memasuki tahap finalisasi dan telah merencanakan uji publik yang akan digelar pada 5 November 2023 di Balikpapan.

    “Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan,” ungkapnya di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).

    Lebih lanjut, politikus PKS ini menjelaskan raperda tersebut bertujuan untuk mengatur ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kaltim.

    “Raperda Trantibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim,” sambung Harun.

    Raperda Trantibumlinmas mengatur 13 jenis ketertiban, termasuk tertib di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, serta ketertiban sosial, administrasi, kependudukan, keagamaan, kebersihan, ketenangan, kesehatan, keamanan, dan ketenteraman.

    Selain itu, Harun menyampaikan bahwa raperda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan.

    “Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” imbuhnya.

    Harun juga menegaskan pendapatan dari denda ini akan dimasukkan ke kas daerah untuk kepentingan daerah, seperti praktik yang telah berhasil diimplementasikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bontang.

    “Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tuturnya.

    Setelah finalisasi naskah, pada 5 November 2023, akan diadakan uji publik di Balikpapan yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

    Selain itu, ia menyampaikan pansus sangat mengharapkan agar semua pihak bisa memberikan masukan dan saran terkait raperda ini.

    “Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait raperda ini,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.

    Setelah melalui tahap uji publik pada 5 November 2023, pansus akan melakukan fasilitasi Raperda Trantibumlinmas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

    Harapannya, pada tanggal 16 November 2023, Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibumlinmas ini dapat segera disahkan.

    “Insyaallah, Raperda Trantibumlinmas bisa segera disahkan menjadi perda,” tandas Harun.

    DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Raperda Trantibumlinmas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD, Pokok Pikiran Dewan Dinilai Penting dalam Perencanaan Pembangunan 2027

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.