
Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah di sahkan menjadi Perda Kabupaten Kutim Tahun 2023 pada Paripurna DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023) sore.
Sebanyak 28 anggota dewan menyepakati secara aklamasi raperda disahkan menjadi Perda Pedoman Tata Kearsipan, disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Asisten III, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Persetujuan ini dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh unsur Pimpinan DPRD Kutim dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ketua DPRD Kutim, mengatakan Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah sanggatlah penting untuk melindungi berkas-berkas pemerintah daerah termasuk aset.
Pedoman Tata Kelola Kearsipan menjadi dasar informasi bagi masyarakat, pemerintah daerah dan publik serta juga melindungi dan menyelamatkan arsip bernilai sejarah.
“Semoga perda ini dapat melindungi kepentingan masyarakat dan daerah serta bermanfaat untuk khalayak umum,” kata Joni.
Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Kutim yang sedianya telah membahas serta mensahkan Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah.
“Perda ini menjadi dasar penentuan langkah-langkah untuk melindungi arsip sejarah Kutim dan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan pihaknya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim siap mengeksekusi dan menjalankan perda baru ini. Ia meminta dukungan DPRD Kutim untuk menyukseskan program terhadap penegakan peraturan daerah.
“Kami siap menjalankan perda, mohon dukungan DPRD Kutim untuk kemajuan kearsipan Kabupaten Kutim,” tandasnya.