Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Pada Tanggal 14 November Syukri Wahid dan Amin Hidayat menerima sidang putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) untuk pemecatan mereka.
Pemecatan tersebut didasari dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 pasal 32 dan pasal 33 tentang Partai Politik. Kemudian yang kedua AD dan ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tahun 2021, lalu yang ketiga Panduan Partai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik PKS.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin yang diduga melanggar yakni mengikuti keanggotaan partai lain. Sebab itulah PKS menarik keanggotaan partai lalu mengadakan PAW di DPRD Balikpapan untuk Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
Syukri Wahid mengatakan eksepsinya tidak digubris sama sekali. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran AD/ART.
“Berdasarkan Panduan Partai Nomor 2 sidang ini statusnya adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatakan perseliasihan partai politik ada 7 item. Di antaranya pemberhentian anggota diselesaikan di tingkat internal oleh Mahkamah Partai dan atau sebutan lainnya yang berkedudukan di Jakarta, Mahkamah Partai PKS itu adalah satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan wewenang,” ucap Syukri Wahid dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kafe Wani Start 3, Kampung Timur, Balikpapan Utara, Selasa (23/11/2021).
“Sedangkan sidang yang kami jalani ini bukan sidang Mahkamah Partai. Kami berdua belum diberi tahu tata cara sehingga kami belum tahu. Apakah ada banding atau tidak, tetapi kami diberi waktu 14 hari untuk melakukan keberatan, kepada Dewan Syariah Wilayah,” ungkapnya menambahkan.
Lanjut Syukri menerangkan, melihat sidang yang dijalani, ini merupakan pelanggaran prinsip-prinsip keadilan yang sudah dirinya ajukan dalam eksepsi.
“Di dalam Panduan Partai Nomor 2 yakni salah satu pihak dalam sidang tersebut menghadirkan para ahli, pembuktian dan diberikan kesempatan untuk membela diri. Menghadirkan saksi saya, dan saya bisa buktikan tuduhan tersebut palsu. Majelis sendiri sudah melanggar panduan partai,” terangnya.
Ia mengemukakan isi tentang pelanggaran AD-ART yang menyebut dirinya dan Amin Hidayat dianggap telah memiliki keanggotaan di partai lain.
“Saya tegaskan, Saya Syukri Wahid tidak memiliki tanda anggota di partai lain, kecuali PKS. Dalam definisi UU Nomor 2 Tahun 2011, seseorang dikatakan menjadi anggota partai politik maupun pengurus, ditandai dengan kepemilikan tanda anggota,” jelasnya.
“Sedangkan saya tidak mempunyai tanda anggota partai lain. Bukti yang diajukan adalah foto saya waktu zoom meeting yaitu kegiatan di partai lain,” tambahnya.
Dalam jumpa pers tersebut Syukri Wahid menyebut dirinya telah difitnah. Dirinya juga menjelaskan telah menjabat sebagai Anggota DPRD selama 3 periode dan sampai saat ini ia memaksimalkan tugasnya sebagai Anggota Komisi II.
Dirinya yang merupakan Ketua Banggar dan pernah menjabat sebagai Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 dan Pansus LKPJ yang dipilih secara aklamasi. Ia juga pernah menjadi KetuaPansus Perumda dan beberapa lainnya.
“Artinya saya maksimal kerja di lembaga DPRD Balikpapan,” ucapnya.
“Pelanggaran kode etik yang mana dianggap saya tidak maksimal. Kalau saya dianggap melawan partai, sudah saya tulis di eksepsi saya dan saya juga sudah memenuhi kewajiban saya sampai hari ini, sudah membayar iuran partai sampai 24 persen. Sampai hari ini saya sudah setor Rp 235 juta. Juga ikut partisipasi proposal partai,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan, di usia 45 tahun ia telah memberikan setengah hidupnya kepada partai. Maka dari itu dirinya menolak hasil keputusan sidang MPDP, yang kedua ia juga tetap melakukan haknya yakni keberatan kepada Dewan Syariah di Kaltim.
Ketiga, dirinya juga akan menggugat kebijakan partai secara prosedural ke Pengadilan Negeri. Lalu yang keempat, ia akan mengusut oknum yang telah memfitnahnya dan melaporkannya.
“Status kami masih bekerja di DPRD Balikpapan, kalau memang akan memaksakan PAW maka itu sudah menyalahi aturan AD-ART partai yang berlaku,” pungkasnya.