Insitekaltim Samarinda-Masjid Kinibalu dikampung Jawa Samarinda akan ditutup.Alasan penutupan karena masjid tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana ketentuan yang berlaku
Terungkapnya bangunan masjid tidak memiliki IMB, setelah Ketua DPRD Provinsi Kaltim H.Syahrun, mengundang pihak-pihak yang merasa keberatan atas terbangunnya masjid Kinibalu yang sampai saat ini berpolimik, Senin(10/9/2018) bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kaltim Lantai 6 Samarinda
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltim H. Syahrun,Wakil Ketua Henry Pailan Tandi Payung, H.Abdurrahman Alhasnie, Sarkowi.V.Zahry, Rita Barito, H.Jafar Haruna, Dir.Intel Polda Kaltim Kombes Wawan Setiawan, Letkol.Priyanto, Josia Koni Kasi Intel kejati Kaltim, H.Tejo Ka. Kesbangpol Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Lurah Kelurahan Jawa dan Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu serta undangan
Menurut Jaya koordinator Forum Masyarakat Peduli Lapangan Kinibalu menyebutkan bahwa pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama, ketentuan undang-undang dan melanggar perda No.34 tahun 2004. Sehingga wajar kalau kami menolak dan mohon untuk dikembalikan pada fungsinya, “ungkapnya
Lurah Kelurahan Jawa Idpi menyampaikan dihadapkan forum bahwa sebelumnya pada tahun 2015 dilakukan pertemuan terkait rencana pembangunan masjid tersebut dengan panitia dan sampai saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi
“Secara administrasi kami melihatnya berkas yang ada sudah terpenuhi akan tetapi kami sebagai Lurah Kelurahan Jawa secara aturan tidak mempunyai kewenangan dan kami hanya memberi surat pengantar kepada panitia, “ucapnya
Senada disampaikan Camat Kecamatan Samarinda Ulu H. Fahmi bahwa dirinya tidak mengeluarkan rekomendasi berkaitan pembangunan masjid yang dimaksud dan izin mendirikan bangunan(IMB) tidak ada kaitannya dengan lurah maupun camat,”paparnya
H. Tejo Kepala Kesbangpol Samarinda menyebutkan Pemkot telah mengundang ketua FKUB H.Zaini Naim, beliau menyampaikan syarat pembangunan dan syarat yang diminta sampai sekarang belum dipenuhi oleh panitia
“Selain itu nantinya hasil pertemuan yang digelar hari ini akan disampaikan ke Walikota Samarinda H.Syaharie Jaang.Keputusan dan langka apa yang diambil seluruhnya diserahkan ke walikota,”beber Tejo
Ditempat yang sama Suwoko wakil ketua FKUB Samarinda menyebutkan bahwa secara administrasi pembangunan masjid Kinibalu tidak ada masalah selama persyaratan tersebut dipenuhi
“Karena adanya penolakan dari warga terkait bangunan masjid maka kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi dan kami tidak ingin masalah tersebut bergejolak ditengah-tengah masyarakat yang tidak menginginkan adanya pembangunan masjid Kinibalu, “cetusnya
Kasi intel Kejati Kaltim Josia Koni, SH, menyampaikan bahwa tujuan TP4D adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang sifat strategis dan memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai alkhir bukan membackup
“Jadi disini kami tidak bisa memberi pertimbangan hukum karena bukan pada tempatnya,”kata Josia
Undang-undang No. 26/2007 pasal 60 tentang penataan ruang kalau tidak sesuai maka masyarakat bisa melakukan gugatan. Akan tetapi gugatan tersebut harus jelas pokok permasalahannya”beber Josia
Wartawan sukri
555 Views